Waduh, 707 Warga Aceh Lapor NIK-nya Dicatut Parpol, Ada Mahasiswa, PNS, hingga Penyelenggara Pemilu

Pencatutan NIK tersebut ungkap Munawarsyah, merata terjadi di semua parpol di Aceh, baik partai nasional maupun partai lokal.

Penulis: Syamsul Azman | Editor: Yocerizal
Serambinews.com
Ketua Devisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Aceh, Munawarsyah (kiri) dalam program podcat Bincang Politik dan Hukum di Studio Serambi On TV, Selasa (20/9/2022). Acara itu dipandu oleh Host, Yocerizal, Asisten Manager Produksi Harian Serambi Indonesia. 

Laporan Syamsul Azman | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh melaporkan ada sebanyak 707 warga Aceh yang melaporkan pencatutan Nomor Induk Kependudukan (NIK) oleh partai politik (parpol).

Jumlah tersebut masih bersifat sementara, karena KIP Aceh masih membuka ruang kepada masyarakat untuk melaporkan adanya pencatutan NIK hingga Desember 2022 mendatang.

Hal itu diungkapkan Ketua Devisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KIP Aceh, Munawarsyah, dalam program podcat Bincang Politik dan Hukum di Studio Serambi On TV, Selasa (20/9/2022).

Acara itu dipandu oleh Host, Yocerizal, Asisten Manager Produksi Harian Serambi Indonesia.

“Dari 1 Agustus sampai 14 September kemarin, dari laporan yang kita rekap, ada 707 laporan masyarakat yang merasa NIK-nya dicatut, yang tersebar di 23 kabupaten/kota,” kata Munawarsyah.

“Dari 707 laporan itu, sebanyak 88 laporan dari Panwaslih. Ini artinya masyarakat datang langsung ke Panwas untuk melaporkan pencatutan NIK,” imbuhnya.

Pencatutan NIK tersebut ungkap Munawarsyah, merata terjadi di semua parpol di Aceh, baik partai nasional maupun partai lokal.

Paling banyak terjadi di Kabupaten Aceh Utara mencapai 91 laporan, disusul Kabupaten Aceh Besar dan Kabupaten Gayo Lues.

“Sebagian besar yang melaporkan ada yang karyawan honor, PNS, mahasiswa, bahkan ada juga yang penyelenggara pemilu,” ungkap Munawarsyah

Munawarsyah menambahkan, angka 707 laporan pencatutan NIK itu merupakan data sementara.

Jumlahnya bisa saja bertambah lagi, mengingat batas waktu pelaporan hingga Desember 2022 nanti.

KIP Aceh dikatakan Munawarsyah, membuka ruang masyarakat untuk membuat laporan dalam empat termin.

Baca juga: Cyber Security yang Pernah Bobol Situs NASA: Bjorka Kelihatan Kayak Orang Indonesia Sih

Baca juga: VIDEO Viral Oknum Polisi Selingkuh Dengan Istri Orang, Ketahuan Digerebek Suami

Baca juga: BREAKINGNEWS - Pj Gubernur Putuskan PORA Pidie Digelar 10 Desember 2022

Termin pertama dari tanggal 1 Agustus sampai 14 September 2022, termin kedua dari 15 September sampai 12 Oktober 2022.

Berikutnya termin ketiga dari 15 Oktober sampai 9 November 2022 dan termin terakhir dari 10 November sampai 7 Desember 2022.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved