Bantuan Subsidi Upah
Bukan Cuma Pekerja Aktif, Pegawai yang Di-PHK Ternyata Bisa Dapat BSU Rp 600 Ribu dengan Syarat Ini
Bantuan tesebut diberikan secara bertahap via bank HIMBARA yaitu BRI, BNI, Mandiri, BTN dan Bank Syariah atau BSI...
SERAMBINEWS.COM - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI telah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja.
Setiap pekerja yang memenuhi kriteria mendapatkan bantuan Rp 600.000.
Bantuan tesebut diberikan secara bertahap via bank HIMBARA yaitu BRI, BNI, Mandiri, BTN dan Bank Syariah atau BSI.
Lantas, bagaimana dengan pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)? Apakah masih bisa mendapatkan BSU?
Menurut laman resmi Kemnaker, pekerja yang telah di PHK masih bisa mendapatkan BSU, tetapi dengan syarat yang berlaku.
Berikut syarat bisa mendapatkan BSU bagi pekerja yang terkena PHK:
1. Pekerja/buruh sebagai Peserta aktif program BPJS Ketenagakerjaan yang membayar iuran kepesertaan sampai bulan Juli 2022, berhak mendapatkan BSU Tahun 2022.
2. Pekerja/buruh yang terPHK setelah bulan Juli 2022 tetap berhak mendapatkan BSU sepanjang memenuhi ketentuan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No.10 Tahun 2022 Pekerja/buruh yang diusulkan dan ditetapkan sebagai penerima BSU Tahun 2022 dapat melakukan cek mandiri ke website Kementerian Ketenagakerjaan R.I www.bsu.kemnaker.go.id.
Cara Cek Penerima BSU
Lewat BPJS Ketenagakerjaan:
1. Buka laman https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/ atau klik di sini;
2. Pilih Menu Cek Status Calon Penerima BSU;
3. Masukkan NIK, Nama lengkap sesuai KTP, dan tanggal lahir;
4. Ceklist kode dan pilih Lanjutkan;
5. Setelah itu akan ditampilkan hasilnya.