Berita Aceh Besar

Jadi Narasumber Cang Panah Hukom, Kasatpol PP Aceh Besar: Warga Sering Lepas Ternak Usai Panen Padi

Muhajir menyampaikan, kebiasaan warga Aceh Besar usai panen padi, melepas hewan ternaknya ke sawah.

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) Aceh Besar, Muhajir, hadir sebagai narasumber di acara Cang Panah Hukom di Kantor Satpol PP Provinsi Aceh, Rabu (21/9/2022). 

Muhajir menyampaikan, kebiasaan warga Aceh Besar usai panen padi, melepas hewan ternaknya ke sawah.

Laporan Indra Wijaya | Aceh Besar

SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) Aceh Besar, Muhajir, hadir sebagai narasumber di acara Cang Panah Hukom di Kantor Satpol PP Provinsi Aceh, Rabu (21/9/2022). 

Muhajir menyampaikan, kebiasaan warga Aceh Besar usai panen padi, melepas hewan ternaknya ke sawah.

Berangkat dari hal itu, Pemerintah Aceh Besar mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 5 tahun 2021 tentang hewan ternak. 

"Atas dasar Perbup itu, Satpol PP dan WH melakukan penertiban hewan ternak untuk tidak lagi dilepas liarkan, sehingga tidak mengganggu pengguna jalan dan kenyamanan serta kebersihan kota," katanya. 

Ia mengatakan, jauh sebelum anggota Satpol PP melakukan penertiban di lapangan, pihaknya sudah melakukan rapat koordinasi dengan seluruh Organisasi Pemerintah Daerah (OPD).

Setelah itu, pihaknya juga menggelar sosialisasi ke 23 Kecamatan di Kabupaten Aceh Besar.

"Setelah kita lakukan sosialisasi kepada keuchik dan camat untuk disampaikan kepada warganya, setelah beberapa kali kita lakukan sosialisasi, namun saat masih ada hewan ternak kita ambil tindakan, sehingga ada beberapa kali kita sudah amankan hewan ternak," terangnya.

Baca juga: Angka Kesembuhan Hewan Ternak Terinfeksi PMK di Aceh Makin Tinggi

Muhajir juga menjelaskan, ada beberapa gampong di Aceh Besar yang memang mengadopsi Perbub tersebut menjadi qanun gampong, seperti di Gampong Kajhu.

"Gampong Kajhu menjadi gampong yang memberlakukan Perbup sebagai qanun dan berjalan dengan baik, bahkan secara langsung kami belajar dengan mereka untuk kita terapkan di setiap gampong," jelas Muhajir. 

Ia menghimbau, agar masyarakat tidak lagi melepaskan hewan ternak sembarangan, karena hal tersebut meresahkan masyarakat dan menyebabkan kecelakaan. 

"Kasihan masyarakat pengguna jalan, sudah sering terjadi kecelakaan lalulintas yang disebabkan oleh hewan ternak, jadi kami himbau jangan lagi melepaskan hewan ternak sembarangan," himbau Muhajir. 

Ia menambahkan, Satpol PP dan WH tidak menghalangi masyarakat untuk mencari rezeki.

Namun, aspek kebersihan dan keselamatan bagi masyarakat harus diperhatikan. 

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved