Berita Aceh Singkil
Kejari Aceh Singkil Lakukan Pendampingan Hukum Pembangunan Jembatan Handel Senilai Rp 12 Miliar
"Menindaklanjuti hal tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil meminta untuk melakukan pemaparan/ekspose terhadap pekerjaan yang akan...
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Nurul Hayati
"Menindaklanjuti hal tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil meminta untuk melakukan pemaparan/ekspose terhadap pekerjaan yang akan dilaksanakan," kata Budi dalam keterangan tertulis yang diterima Serambinews.com, Rabu (21/9/2022).
Laporan Dede Rosadi I Aceh Singkil
SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil melakukan pendampingan hukum (legal assistant) kepada Dinas PUPR setempat, terkait pekerjaan pembangunan jembatan Handel tahap IV di Kecamatan Gunung Meriah.
Pembangunan jembatan tahap IV tersebut nilai kontraknya Rp 12.017.235.000.
Kajari Aceh Singkil, Muhammad Husaini melalui Kasi Intel Budi Febriandi, mengatakan, pendampingan dilakukan berdasarkan surat permintaan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Aceh Singkil Nomor: 600/PUPR/396/2022 tanggal 2 September 2022.
Perihal Permohonan Pendampingan dan Pengawalan Hukum tentang Pekerjaan Pembangunan Jembatan Handel Gunung Meriah Tahap IV sumber anggaran DOKA 2022.
"Menindaklanjuti hal tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Singkil meminta untuk melakukan pemaparan/ekspose terhadap pekerjaan yang akan dilaksanakan," kata Budi dalam keterangan tertulis yang diterima Serambinews.com, Rabu (21/9/2022).
Selanjutnya sebut Budi, pada 15 September 2022 di ruang Rapat Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Singkil, dilaksanakan pemaparan pendampingan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara terkait pekerjaan pembangunan jembatan Handel oleh Dinas PUPR dengan pagu anggaran sebesar Rp 14.267.470.000 dan nilai kontrak Rp 12.017.235.000 bersumber dari DOKA 2022.
Baca juga: Pulihkan Pecandu Narkoba, Kejari Singkil Jalin Kerja Sama Program Skill Development dengan Disnaker
Dihadiri Kajari Muhamamd Husaini, tim jaksa pengacara negara, Kepala Dinas PUPR Erwin Syahputra, PPTK, CV Yunus Yunior Consultant selaku konsultan pengawas dan CV J2 GIP selaku penyedia jasa konstruksi.
Pembangunan jembatan Handel dalam bentuk pembangunan umum, pekerjaan tanah, perkerasan berbutir, perkerasan aspal, struktur dan preservasi jembatan.
Keberadaan jembatan Handel dalam rangka mempercepat peningkatkan perekonomian masyarakat.
Khususnya masyarakat Kecamatan Gunung Meriah, Singkohor, Kecamantan Kuta Baharu, dan masyarakat lainnya.(*)
Baca juga: Kejari Singkil Terima Pengembalian Kerugian Negara dari Tersangka Korupsi