Berita Jakarta

13 Nelayan Aceh yang Ditangkap Otoritas Thailand Akhirnya Dipulangkan ke Indonesia

Nelayan tersebut ditangkap oleh otoritas Pemerintah Thailand pada 28 Januari 2022 lalu. Ke-13 nelayan Aceh itu tiba di Bandara Soekarno-Hatta...

Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
13 nelayan asal Aceh Timur berfoto bersama staf BPPA, Kementerian Luar Negeri, serta BP2MI di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Kamis (22/9/2022). 

Nelayan tersebut ditangkap oleh otoritas Pemerintah Thailand pada 28 Januari 2022 lalu. Ke-13 nelayan Aceh itu tiba di Bandara Soekarno-Hatta, sekitar pukul 07.05 WIB. 

Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - 13 nelayan Aceh berasal dari Kabupaten Aceh Besar sebelumnya ditangkap oleh otoritas keamanan Thailand, akhirnya berhasil dipulangkan, Kamis (22/9/2022.

Mereka yang merupakan bagian dari awak Kapal Motor (KM) Sinar Makmur 05 dengan 14 Anak Buah Kapal (ABK) dan KM Bahagia 02 dengan lima ABK. 

Nelayan tersebut ditangkap oleh otoritas Pemerintah Thailand pada 28 Januari 2022 lalu.

Ke-13 nelayan Aceh itu tiba di Bandara Soekarno-Hatta, sekitar pukul 07.05 WIB. 

Sebelum dipulangkan ke Aceh, mereka terlebih dulu diinapkan di Rumah Singgah Mess Aceh Cipinang, Jakarta Timur yang difasilitasi oleh BPPA.

Kepulangan nelayan Aceh itu langsung disambut oleh Pemerintah Aceh melalui Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA). 

"Kalau tidak ada halangan Insya Allah mereka akan dipulangkan ke Aceh besok dengan menggunakan pesawat yang ditanggung oleh Dinas Sosial Aceh. Kita juga berterima kasih kepada Dinas Sosial Aceh karena sudah menanggung biaya pemulangan mereka," kata Kepala BPPA Akkar Arafat S.STP, M.Si.

Baca juga: Kecelakaan Nelayan di Laut Kerap Terjadi, 500 Orang Nelayan Aceh Barat tak Miliki Asuransi

Akkar mengatakan, seperti diketahui bahwa ke-13 nelayan itu terdiri dari 12 awak KM Sinar Makmur 05 dan satu orang awak KM Bahagia 02. 

Kedua kapal tersebut ditangkap setelah melewati batas wilayah negara Thailand, di kawasan perairan Andaman.

"Saat ditangkap waktu itu sebanyak 19 orang. Namun enam diantaranya sudah lebih duluan dibebaskan. Karena dua diantaranya anak dibawah umur yang dipulangkan pada 26 Mei 2022, dan empat nelayan lagi anak buah kapal yang tiba di Indonesia 27 Juli 2022," jelas Akkar.

Sedangkan 13 nelayan ini tambah Akkar,  pemulangan difasilitasi oleh Konsulat Republik Indonesia (KRI) Songkla dari Thailand, setelah dinyatakan bebas pada 9 Agustus 2022 lalu.

"Mereka dinyatakan bebas usai menjalani hukuman pengganti denda," ujarnya.

Akkar menyebutkan, pemulangan 13 nelayan Aceh ini juga bentuk dari kepedulian Pj Gubernur Aceh, Acmad Marzuki. 

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved