Rabu, 20 Mei 2026

Internasional

Pengadilan Kejahatan Perang Kamboja Perkuat Hukuman Seumur Hidup ke Khieu Samphan

Pengadilan Kejahatan Perang Khmer Merah Kamboja yang didukung PBB memberikan putusan akhir pada Kamis (222/9/2022).

Tayang:
Editor: M Nur Pakar
AFP
Mantan Pemimpin Khmer Merah, Khieu Samphan 

SERAMBINEWS.COM, PHNOM PENH - Pengadilan Kejahatan Perang Khmer Merah Kamboja yang didukung PBB memberikan putusan akhir pada Kamis (22/9/2022).

Pengadilan menegakkan keyakinan genosida dan hukuman seumur hidup yang dijatuhkan pada mantan pemimpin Khmer Merah yang juga kepala negara Kamboja, Khieu Samphan.

Baca juga: Mantan Pemimpin Khmer Merah, Khiue Samphan Minta Pengadilan Internasional Batalkan Tuduhan Genosida

Dilansir AFP, pengadilan mengatakan pria berusia 91 tahun itu juga bersalah atas berbagai kejahatan terhadap kemanusiaan atas perannya dalam rezim ultra-komunis genosida.

Khususnya, memusnahkan sekitar dua juta orang melalui kelaparan, penyiksaan, kerja paksa dan eksekusi massal dari 1975 sampai 1979.(*)

Baca juga: Puluhan Ribu Warga Kamboja Mengungsi Akibat Ramalan Kiamat

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved