Internasional
Pengadilan Kejahatan Perang Kamboja Perkuat Hukuman Seumur Hidup ke Khieu Samphan
Pengadilan Kejahatan Perang Khmer Merah Kamboja yang didukung PBB memberikan putusan akhir pada Kamis (222/9/2022).
SERAMBINEWS.COM, PHNOM PENH - Pengadilan Kejahatan Perang Khmer Merah Kamboja yang didukung PBB memberikan putusan akhir pada Kamis (22/9/2022).
Pengadilan menegakkan keyakinan genosida dan hukuman seumur hidup yang dijatuhkan pada mantan pemimpin Khmer Merah yang juga kepala negara Kamboja, Khieu Samphan.
Baca juga: Mantan Pemimpin Khmer Merah, Khiue Samphan Minta Pengadilan Internasional Batalkan Tuduhan Genosida
Dilansir AFP, pengadilan mengatakan pria berusia 91 tahun itu juga bersalah atas berbagai kejahatan terhadap kemanusiaan atas perannya dalam rezim ultra-komunis genosida.
Khususnya, memusnahkan sekitar dua juta orang melalui kelaparan, penyiksaan, kerja paksa dan eksekusi massal dari 1975 sampai 1979.(*)
Baca juga: Puluhan Ribu Warga Kamboja Mengungsi Akibat Ramalan Kiamat
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Mantan-Pemimpin-Khmer-Merah-Khieu-Samphan1.jpg)