Hakim Agung OTT KPK

Hakim Agung Sudrajad Dimyati Tersangka OTT KPK, KY: Bila Terbukti, Sanksi Pemberhentian Tidak Hormat

Hakim Agung Sudrajad Dimyati terkena OTT KPK ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pengurusan perkara di MA dan terancam pemberhentian tidak hormat

Penulis: Sara Masroni | Editor: Muhammad Hadi
Tangkap Layar Kompas TV
Ketua Komisi Yudisial, Prof Mukti Fajar Nur Dewata (inframe). Hakim Agung Sudrajad Dimyati terkena OTT KPK ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap pengurusan perkara di MA dan terancam pemberhentian tidak hormat 

SERAMBINEWS.COM - Hakim Agung, Sudrajad Dimyati terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Usai penetapan tersangka Hakim Agung tersebut, Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia menyampaikan sikap resmi secara kelembagaan.

Ketua Komisi Yudisial, Prof Mukti Fajar Nur Dewata, menyampaikan ancaman sanksi pemberhentian tidak hormat, bila tersangka terbukti bersalah.

"Apabila cukup bukti dan sebagainya, maka kita akan melakukan persidangan. Jika sanksinya masuk kategori berat, dengan sanksi pemberhentian tidak hormat," kata Prof Mukti Fajar dilihat Serambinews.com dari tayangan Kompas TV, Jumat (23/9/2022).

 

 

Bila terbukti bersalah, pihaknya akan menyelenggarakan sidang etik Majelis Kehormatan Hakim (MKH) dengan Mahkamah Agung (MA) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Komisi Yudisial menaruh perhatian penuh pada kasus ini karena menyangkut dugaan pencederaan terhadap kehormatan dan keluhuran martabat hakim," katanya.

KY dalam pernyataan sikapnya akan terus berkoordinasi dengan MA dan KPK untuk melakukan pendalaman yang dibutuhkan demi kelancaran mengungkapan kasus ini.

Lembaga tersebut juga akan melakukan pemeriksaan terhadap hakim dan pihak-pihak yang terlibat dalam perkara ini sesuai tugas dan kewenangan lembaga tersebut.

"Komisi Yudisial mendukung KPK untuk bekerja melakukan proses penegakan hukum setuntas-tuntasnya terhadap perkara ini," tambahnya.

Baca juga: Hakim Agung Terjerat OTT Terkait Pengurusan Perkara di Mahkamah Agung

Sempat Berkontak dengan Ketua KY?

Sebelum memenuhi panggilan KPK, tersangka Hakim Agung Sudrajad Dimyati juga sempat datang ke MA terlebih dahulu pada Jumat pagi.

Saat ditanya apakah sempat menghubungi atau berkontak langsung dengan Ketua KY sebelum tersangka menyerahkan diri, Prof Mukti Fajar memberikan klarifikasi.

"Saya tidak tahu dan belum diberi tahu bahwa saudara tersangka pagi tadi sebelum ke KPK mampir ke MA," tegas Ketua KY itu.

Ia melanjutkan, bagian dari koordinasi MA dengan KPK yang kemudian nantinya ditindaklanjuti supaya mendapatkan informasi yang lebih utuh.

"Apakah KY melakukan kontak, tidak kontak sama sekali. Karena sejak kemarin kita lakukan terus koordinasi dan saling berbagi informasi dengan KPK dan MA," kata Prof Mukti Fajar.

"Tapi baru pagi tadi subuh, fiks dinyatakan saudara SD (Sudrajad Dimyati) sebagai tersangka," tambahnya.

Baca juga: PROFIL Sudrajad Dimyati, Hakim Agung MA yang Kena OTT KPK

Prof Mukti Fajar menyampaikan, KY menerima banyak sekali aduan terhadap hakim.

Hal itu memang sudah menjadi tanggung jawab lembaga tersebut menerima aduan terkait perilaku hakim.

Namun hal ini merupakan proses awal dan perlu dilakukan tindakan proses-proses selanjutnya, termasuk pengumpulan berkas, bukti, klarifikasi, panel, pleno hingga penjatuhan sanksi.

"KY selalu berkoordinasi dengan MA sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing," katanya.

"Sebab tugas KY selain melakukan seleksi calon hakim adalah menjaga martabat dan perilaku hakim," tambahnya.

Baca juga: KPK OTT Hakim Agung, Sejumlah Uang Diamankan, Diduga Terkait Penanganan Perkara di Mahkamah Agung

Hakim Agung Terkena OTT KPK

Hakim Agung MA, Sudrajad Dimyati terjaring OTT KPK pada Kamis (22/9/2022).

Total sebanyak 10 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam OTT tersebut, termasuk di antaranya satu orang Hakim Agung MA.

Tersangka Sudrajad Dimyati diduga menerima suap agar mengondisikan putusan kasasi laporan pidana dan gugatan perdata terkait aktivitas dari koperasi simpan pinjam Intidana.

"Penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK dikutip dari Tribunnews.com, Jumat (23/9/2022).

Baca juga: Kepala PPATK Terima Kunjungan Ketua Komisi Yudisial, Dukung Seleksi Calon Hakim Agung

Rinciannya, sebanyak enam orang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan empat orang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.

Sudrajad Dimyati menjadi tersangka penerima suap bersama lima orang lainnya.

Mereka yakni Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA, Elly Tri Pangestu; dua PNS Kepaniteraan MA, Desy Yustria dan Muhajir Habibie; serta dua PNS MA, Redi dan Albasri.

Sementara empat tersangka pemberi suap yaitu dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto; serta dua orang pengacara, Yosep Parera dan Eko Suparno.

Demikian terkait Hakim Agung, Sudrajad Dimyati terkena OTT KPK dan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

Bila terbukti bersalah dan masuk kategori sanksi berat, ancaman pemberhentian tidak hormat di depan mata.

(Serambinews.com/Sara Masroni)

Baca juga: Hendra Budian Lakukan Perlawanan, Tempuh Upaya Hukum ke Mahkamah Partai Golkar

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved