Pencurian

Petugas Kebersihan SMKN 3 Langsa Bobol Laboratorium Sekolah, Gasak 79 Unit Tab dan 10 Laptop

Setelah itu pelaku mengambil kunci lemari tempat penyimpanan Tab dan Laptop SMK Negeri 3 Langsa. Tidak tanggung-tanggung selama April - September itu

Penulis: Zubir | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/FOR SERAMBINEWS.COM
Tersangka SUH diamankan Tim Resmob Sat Reskrim Polres Langsa karena membobol sekolah tempat ia bekerja. 

Laporan Zubir I Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Aparat Sat Reskrim Polres Langsa berhasil mengungkap kasus pembobolan laboratorium komputer SMK Negeri 3 Langsa.

Aparat pun meringkus tersangka SUH (31) warga Gampong Baro, Kecamatan Langsa Timur yang tidak lain petugas kebersihan sekolah itu.

Tersangka SUH sudah sangat paham seluk-beluk sekolah dan telah berulang kali masuk ke laboratorium sejak April- September 2022.

"Tersangka SUH diamankan pada tanggal 13 September 2022 sekira Pukul 16.00 WilIB di rumahnya," ujar Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim Iptu Imam Aziz Rachman STK, Jumat (23/9/2022).

Menurut Kasat Reskrim, tersangka SUH melakukan tindak pidana pencurian di ruangan laboratorium komputer di SMK Negeri 3 Langsa melalui jendela.

Cyber Security yang Pernah Bobol Situs NASA: Bjorka Kelihatan Kayak Orang Indonesia Sih

Jendela labor itu oleh pelaku sebelumnya sudah dirusak menggunakan obeng.

Setelah itu pelaku mengambil kunci lemari tempat penyimpanan Tab dan Laptop SMK Negeri 3 Langsa.
Tidak tanggung-tanggung selama April - September itu pelaku yang telah berulang masuk ke labor itu berhasil menggasak 79 unit Tab merk Advan warna hitam dan 10 unit Laptop merk Lenovo.

Setiap kali melakukan pencurian terhadap Tab dan Laptop, pelaku selama ini menjual barang hasil curian tersebut kepada J kini masih DPO.

"Tersangka SUH menjual Tap dan Laptop ke pada J totalnya sebanyak 78 unit dengan harga per unitnya Rp 500.000," jelasnya.

Fakta-fakta Oknum Polisi Bobol ATM: Motif Terjerat Utang Judi, Sudah Beraksi 2 Kali

Sedangkan 1 unit Tab lagi tersangka SUH jual kepada S juga seharga Rp 500.000.

Tambah Iptu Imam Azis, dalam penangkapan ini, pihak berwajib juga menyita barang bukti 1 unit sepeda motor Yamaha Zupiter Z Nopol 6021 FK sebagai alat bantu transportasi pelaku.

Lalu, 1 buah obeng, 1 unit handphone merk Xiaomi warna putih, dan 1 unit Tab merk Advan warna Hitam milik SMKN 3 Langsa.

Sebelum ditangkap tersangka utama SUH, tanggal 13 September 2022 diperoleh informasi dari S yang mana ia telah membeli 1 unit Tab merk Advan warna hitam dari pelaku SUH.

Anggota Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Langsa langsung melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku SUH pada 13 September di rumahnya.

"Saat tim melakukan penggeledahan di rumah pelaku tidak ada barang-barang dari hasil pencurian yang dilakukan pelaku," jelasnya.(*)

AVC Maju ke Final, Malam ini JVC Jeuneu Ditantang RVC Ruyung di Semifinal

Pinkan Mambo Sebut Sejak Awal Pernikahannya Sudah Bermasalah, Begini Ceritanya

VIDEO Gudang Minyak di Sumsel Terbakar, 4 Mobil Tangki dan 1 Mobil Kontainer Hangus

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved