Gunung Gle Geunteng Lonngsor
Polisi Periksa Tiga Orang Saksi Terkait Longsor Lokasi Galian C Tebing Gle Geunteng
"Kita sudah memeriksa tiga orang saksi untuk dimintai keterangannya. Saat masuk dalam proses penyelidikan dan kita juga akan berkoordinasi dengan...
Penulis: Indra Wijaya | Editor: Nurul Hayati
"Kita sudah memeriksa tiga orang saksi untuk dimintai keterangannya. Saat masuk dalam proses penyelidikan dan kita juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait," pungkasnya.
Laporan Indra Wijaya | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Satreskrim Polresta Banda Aceh memeriksa tiga orang saksi terkait insiden longsornya tebing lokasi galian C di Gle Geunteng, Kecamatan Peukan Bada, Kabupaten Aceh Besar, pada Senin (19/9/2022) lalu.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, melalui Kasatreskrim Kompol M Ryan Citra Yudha, mengatakan, tiga orang saksi tersebut diperiksa untuk dimintai keterangannya.
"Saat ini masih dalam proses penyelidikan dengan meminta keterangan saksi-saksi," kata Ryan saat dikonfirmasi Serambinews.com.
Ia mengatakan, pihaknya sudah melakukan proses permintaan keterangan terhadap pemilik Izin Usaha Pertambangan (IUP) Zulkarnain dan meminta keterangan dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh untuk memastikan perizinan miliknya.
"Kita sudah memeriksa tiga orang saksi untuk dimintai keterangannya. Saat masuk dalam proses penyelidikan dan kita juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, lokasi galian C Gle Geunteng longsor.
Setidaknya dua orang pekerja yang merupakan operator excavator dan kernek ditemukan dalam kondisi meninggal dunia tertimpa material longsor.
Baca juga: Lokasi Longsor Tebing Gle Geunteng di Luar WIUP
Dua korban tersebut atas nama Muhammad Khadafi (22) operator excavator alamat Lampisang, Kecamatan Peukan Bada, korban ditemukan sekitar pukul 17.00 WIB dan Hidayatullah (22) kernek escavator alamat Rima Jeuneu, Peukan Bada yang ditemukan pada pukul 19.20 WIB.
Kedua pekerja tersebut, saat kejadian sedang melakukan aktivitas pekerjaan menghancurkan batu besar menjadi bongkahan batu-batu kecil di tebing gunung tersebut.
Di lokasi kejadian juga terdapat seorang saksi atas nama Agus Satria (pengawas pekerjaan).
Kepala Bidang Pertambangan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh, Khairil Basar mengatakan, bahwa pengerokan komoditas bebatuan di area tebing Gle Geunteng tersebut berada 18 meter diluar Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).
"Tadi kita sudah turun ke lapangan dan melakukan proses identifikasi, dan benar lokasi galian C itu berada 18 meter dari izin yang dikeluarkan," kata Khairil saat dikonfirmasi Serambinews.com.
Ia mengatakan, pemegang izin usaha pertambangan (IUP) Zulkarnain, nomor SK IUP-OP 540/DPMPTSP/1734/UIP-OP/2021, dengan masa berlaku 30 Juli 2021 sampai dengan 30 Juli 2023
Namun kata Khairil, lokasi alat eskavator yang tertimbun tersebut berada di luar area izin usaha.
"Untuk lokasinya ada izin seluar 0,45 hektare. Tapi lokasi beko itu di luar wilayah izin. Kemungkinan pemilik izin kurang kontrol koordinat batas wilayah saat pengerokan," jelasnya. (*)
Baca juga: Inspektur Tambang: Usaha Galian C yang Longsor di Gle Geunteng tak Miliki Kepala Teknik