Sebelum Dibawa ke KPK, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Sempat Temui Ketua Mahkamah Agung
Zahrul menerangkan Sudrajad menemui pimpinan MA itu untuk melaporkan jika dirinya dipanggil oleh KPK.
Penerima suap adalah Hakim Agung Sudrajad Dimyati (SD), Hakim Yudisial atau panitera pengganti Elly Tri Pangestu (ETP), dua aparatur sipil negara (ASN) pada Kepeniteraan MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), serta dua ASN di MA, Redi (RD) dan Albasri (AB).
Selanjutnya, pemberi suap adalah pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES), Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT), Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).
Dari 10 tersangka tersebut, Sudrajad, Redi, Ivan, dan Heryanto hingga kini belum dilakukan ditahan.
Para penerima suap dijerat Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan penerima suap dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 atau Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Baca juga: Pj Bupati Aceh Singkil Ajak Dukung Danau Anak Laut Indah dalam Lomba Desa Wisata, Begini Caranya
Baca juga: Dealer Persulit Beli Kenderaan Secara Tunai, Diarahkan Kredit, Haji Uma Minta Pemda Tindak Tegas
Baca juga: Golkar Ganti Wakil Ketua DPRA, Kader Senior Dukung Langkah Hendra Budian Gugat ke Mahkamah Partai
Tribunnews.com: Hakim Agung Sudrajad Dimyanti Sempat Temui Ketua MA Sebelum ke KPK