Hakim Agung OTT KPK
Tersangka Hakim Agung Mampir Dulu ke MA Sebelum ke KPK, Sempat Kontak Ketua KY?
Hakim Agung Sudrajad Dimyati sempat datang ke MA terlebih dahulu pada Jumat (23/9/2022) pagi, sebelum memenuhi panggilan KPK, sempat kontak Ketua KY?
Penulis: Sara Masroni | Editor: Muhammad Hadi
KY dalam pernyataan sikapnya akan terus berkoordinasi dengan MA dan KPK untuk melakukan pendalaman yang dibutuhkan demi kelancaran mengungkapan kasus ini.
Lembaga tersebut juga akan melakukan pemeriksaan terhadap hakim dan pihak-pihak yang terlibat dalam perkara ini sesuai tugas dan kewenangan lembaga tersebut.
"Komisi Yudisial mendukung KPK untuk bekerja melakukan proses penegakan hukum setuntas-tuntasnya terhadap perkara ini," tambahnya.
Baca juga: KPK OTT Hakim Agung, Sejumlah Uang Diamankan, Diduga Terkait Penanganan Perkara di Mahkamah Agung
Hakim Agung Terjaring OTT KPK
Diketahui Hakim Agung MA, Sudrajad Dimyati terjaring OTT KPK pada Kamis (22/9/2022).
Total sebanyak 10 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam OTT tersebut, termasuk di antaranya satu orang Hakim Agung MA.
Tersangka Sudrajad Dimyati diduga menerima suap agar mengondisikan putusan kasasi laporan pidana dan gugatan perdata terkait aktivitas dari koperasi simpan pinjam Intidana.
"Penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka," kata Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK dikutip dari Tribunnews.com, Jumat (23/9/2022).
Baca juga: KPK OTT Hakim Agung Mahkamah Agung, Sejumlah Uang Ikut Diamankan
Rinciannya, sebanyak enam orang ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan empat orang ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Sudrajad Dimyati menjadi tersangka penerima suap bersama lima orang lainnya.
Mereka yakni Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA, Elly Tri Pangestu; dua PNS Kepaniteraan MA, Desy Yustria dan Muhajir Habibie; serta dua PNS MA, Redi dan Albasri.
Sementara empat tersangka pemberi suap yaitu dua Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto; serta dua orang pengacara, Yosep Parera dan Eko Suparno.
Demikian terkait pernyataan sikap Komisi Yudisial terhadap proses yang berlangsung di KPK usai Hakim Agung, Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka.
(Serambinews.com/Sara Masroni)
Baca juga: Airasia Terbangi Banda Aceh-Kuala Lumpur, Ini Persyaratan Masuk Malaysia