Anggota DPRD Depok Hukum Sopir Truk dengan Push Up hingga Injak, Kini Terancam Dipecat Golkar

Viral di media sosial aksi anggota DPRD Depok menghukum sopir truk dengan push up dan guling-guling.

Editor: Amirullah
Instagram depokhariini
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kota Depok, Jawa Barat, yakni Tajudin Tabri menghukum sopir truk dipinggir jalan. 

(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Ahmad juga kepada polisi menceritakan kronologi singkat kejadian.

Ia mendapatkan hukuman pada Jumat, 23 September 2022, pukul 12.30 WIB.

Sementara lokasinya berada di Jalan Krukut Raya, Kecamatan Limo, Kota Depok.

Ahmad juga mengaku mendapat tindakan fisik pukulan di bagian wajah.

Selain itu berupa diinjak saat melakukan push up.

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kota Depok, Jawa Barat, yakni Tajudin Tabri menghukum sopir truk dipinggir jalan.
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kota Depok, Jawa Barat, yakni Tajudin Tabri menghukum sopir truk dipinggir jalan. (Instagram depokhariini)

Terancam dipecat dari Golkar

Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Golkar Kota Depok, Farabi Arafiq sangat menyesalkan dengan isi video.

Oleh karena itu, pihaknya akan memanggil Tajudin Tabri untuk dimintai klarifikasi.

Tidak menutup kemungkinan juga yang bersangkutan akan dijatuhi sanksi sesuai dengan AD/ART Partai Golkar.

Farabi menyebut, sanksi bisa bersifat ringan maupun berat.

"Sanksi tegas sesuai derajat kesalahannya dari yang ringan sampai pada pemecatan," kata dia, dikutip dari Kompas.com.

Farabi menambahkan, dalam waktu dekat Partai Golkar akan melakukan investigasi untuk menentukan nasib Tajudin.

Penjelasan Tajudin

Tajudin memberikan penjelasan terkait videonya yang viral.

Halaman
123
Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved