Anggota DPRD Depok Hukum Sopir Truk dengan Push Up hingga Injak, Kini Terancam Dipecat Golkar

Viral di media sosial aksi anggota DPRD Depok menghukum sopir truk dengan push up dan guling-guling.

Editor: Amirullah
Instagram depokhariini
Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kota Depok, Jawa Barat, yakni Tajudin Tabri menghukum sopir truk dipinggir jalan. 

SERAMBINEWS.COM  - Baru-baru ini viral video seorang anggota DPRD menghukum sopir truk.

Namun, video tersebut menuai kecaman karena aksi anggota DPRD Depok menghukum sopir truk dengan push up dan guling-guling.

Bahkan, anggota DPRD Depok yang diketahui bernama Tajudin Tabri tersebut turut menginjak si sopir truk.

Kini Tajudin Tabri dipolisikan oleh sopir truk tersebut. Tak hanya itu, Partai Golkar tak menutup kemungkinan memberi sanksi kepada Tajudin Tabri, seperti apa?

Video yang memperlihatkan anggota DPRD Depok memberi hukuman kepada sopir truk, viral di media sosial.

Anggota DPRD tersebut menyuruh sopir truk untuk push up dan berguling-guling di atas aspal.

Bahkan, sempat anggota DPRD yang belakangan diketahui bernama Tajudin Tabri itu menginjak sopir truk.

Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, video ini menjadi bahan perbincangan warganet setelah diunggah oleh sejumlah akun Instagram seperti @romansasopirtruck dan @depok24jam.

Hingga Sabut (24/9/2022) aksi dari Tajudin Tabri yang menghukum sopir truk bernama Ahmad Misbah (24) sudah ditonton ribuan kali.

Ratusan warganet beramai-ramai memberikan tanggapan di kolom komentar. Termasuk menyangkan aksi yang dinilai arogan sebagai wakil rakyat.

Anggota DPRD Depok dipolisikan imbas hukum sopir truk
Anggota DPRD Depok dipolisikan imbas hukum sopir truk

Sopir truk lapor polisi

Dihimpun dari TribunnewsDepok.com, aksi anggota DPRD Depok menghukum sopir truk berbuntut panjang.

Ahmad melaporkan apa yang dia alami ke Polres Metro Depok pada Jumat, 23 September 2022.

Dalam surat laporan, Ahmad melaporkan Tajudin Tabri atas dugaan tindak pidana penganiayaan.

Perkara ini diatur dalam pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang bunyinya:

Halaman
123
Sumber: TribunStyle.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved