Berita Jakarta

Hakim Agung Resmi Pakai Rompi KPK, Terima Suap dari Banyak Perkara

Hakim Agung Kamar Perdata pada Mahkamah Agung (MA), Sudrajad Dimyati resmi menggunakan rompi oranye tahanan usai diperiksa penyidik

Editor: bakri
Tribunnews/JEPRIMA
Tersangka Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) Sudrajad Dimyati mengenakan rompi tahanan saat akan dihadirkan pada konferensi pers di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (23/9/2022). Pada kasus yang menyeret Hakim Agung Sudrajad Dimyati KPK mengamankan uang 205.000 Dolar Singapura dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Perkara ini juga melibatkan panitera pengganti, pegawai negeri sipil (PNS) di MA, hingga pengacara, dan dua orang dari pihak swasta. Tribunnews/Jeprima 

JAKARTA - Hakim Agung Kamar Perdata pada Mahkamah Agung (MA), Sudrajad Dimyati resmi menggunakan rompi oranye tahanan usai diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (23/9/2022).

Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap pengurusan perkara di MA.

Jumat sekitar pukul 16.00 WIB, Sudrajad terlihat turun dari lantai 2 Gedung Merah Putih KPK.

Dengan tangan diborgol, dia berjalan menuju ruang konferensi pers KPK didampingi oleh sejumlah pengawal tahanan (waltah).

Sudrajad datang ke kantor Komisi Antirasuah pada pukul 10.22 WIB kemarin untuk memenuhi pemeriksaan penyidik KPK.

Dia menjadi tersangka bersama sembilan orang lainnya, termasuk pegawai pada Kepaniteraan MA, pengacara, dan pihak swasta.

Diketahui, Sudrajad merupakan hakim agung pertama yang terjerat kasus dugaan tindak pidana korupsi oleh KPK.

Selain itu, ada lima pegawai di MA yang diduga ikut menerima suap terkait pengurusan perkara tersebut.

Mereka adalah Hakim Yudisial atau Panitera Pengganti Elly Tri Pangestu, dua PNS pada Kepeniteraan MA, Desy Yustria dan Muhajir Habibie, serta dua PNS di MA, Nurmanto Akmal dan Albasri.

Baca juga: Sebelum Dibawa ke KPK, Hakim Agung Sudrajad Dimyati Sempat Temui Ketua Mahkamah Agung

Baca juga: Sosok Pengacara Yosep Parera Jadi Tersangka Suap Hakim Agung, Dikenal Ramah dan Merakyat

KPK juga menetapkan empat orang yang diduga memberikan suap dalam pengurusan perkara di MA tersebut.

Keempatnya adalah pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno, Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, Heryanto Tanaka dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

"Penyidik menetapkan sebanyak 10 orang sebagai tersangka, SD (Sudrajad Dimyati) hakim Agung pada Mahkamah Agung," ucap Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Jumat dini hari.

Sepuluh orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka diketahui usai KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Jakarta dan Semarang pada Rabu hingga Kamis kemarin.

Dalam upaya tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan 205.000 dolar Singapura dan Rp 50 juta.

Suap dari banyak perkara

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved