Berita Jakarta
Hakim Agung Resmi Pakai Rompi KPK, Terima Suap dari Banyak Perkara
Hakim Agung Kamar Perdata pada Mahkamah Agung (MA), Sudrajad Dimyati resmi menggunakan rompi oranye tahanan usai diperiksa penyidik
Dalam kasus ini, Hakim Agung Sudrajad Dimyati diduga menerima jatah Rp 800 juta dari suap terkait pengurusan kasasi gugatan aktivitas Koperasi Simpan Pinjam Intidana di Mahkamah Agung (MA).
Namun Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengatakan, dari keterangan sejumlah saksi yang sudah diperiksa dan bukti elektronik, Sudrajad diduga tidak hanya terkait dengan satu perkara.
“Diduga juga ada perkara-perkara lain yang pengurusannya melibatkan orang-orang yang sama,” kata Alexander dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (23/9/2022).
Alexander mengatakan, saat ini penyidik masih melakukan pendalaman terkait beberapa perkara lain yang diduga melibatkan Sudrajad.
Baca juga: Sudrajad Dimyati Resmi Ditahan di Rutan KPK, MA Berhentikan Sementara Sebagai Hakim Agung
KPK akan menyampaikan ke publik ketika diperoleh kecukupan alat bukti.
Tim penyidik menahan Sudrajad untuk 20 hari pertama terhitung mulai 23 September 2022 sampai dengan 12 Oktober 2022 di rumah tahanan KPK pada Kavling C1.
Sejauh ini, KPK telah menahan delapan tersangka.
Masih ada dua tersangka lain yang belum ditahan, yakni Ivan dan Heryanto.
KPK akan segera menjadwalkan pemanggilan keduanya ke KPK.
Puncak gunung es
Direktur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari, menilai, kasus suap Hakim Agung Sudrajad Dimyati merupakan puncak gunung es dari fenomena mafia peradilan di Indonesia.
Menurutnya, fenomena mafia peradilan ini sudah menjadi rahasia umum.
"Menurut saya, apa yang terjadi dengan kasus penangkapan OTT hakim dan pegawai Mahkamah Agung beserta para lawyer (yang memberi suap) ini sebenarnya adalah fenomena gunung es," kata Feri.
"Jika mau diselami lebih dalam, kita akan melihat jumlah kasus yang lebih besar," lanjutnya.
Feri mengungkapkan, bahkan jika investigasi atas mafia peradilan ini dilakukan lebih jauh, tak tertutup kemungkinan bakal terdapat fakta-fakta yang lebih menakutkan, yaitu permainan perkara di peradilan.