Sabtu, 11 April 2026

Berita Aceh Barat

Abu Sibreh Bahas Tentang Ketentuan Nafkah pada Haul GSB

Isi kajian yang sampaikan oleh Abu Sibreh tentang ketentuan Nafkah ada dua, pertama untuk diri sendiri dan berikutnya untuk orang lain.

Penulis: Sadul Bahri | Editor: Taufik Hidayat
Dok Humas
Ketua MPU Aceh, Tgk H Faisal Ali dan Abu Sibreh saat menyampaikan kajian pada kegiatan haul GSB ke V di komplek Dayah Miftahul Jannah, Lueng Jawa, Kecamatan Woyla, Kabupaten Aceh Barat, Minggu (25/9/2022) 

Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat

SERAMBINEWS.COM, MEULABOH - Ratusan jamaah Gerakan Subuh Berdzikir (GSB) memperingati haul V di komplek Dayah Miftahul Jannah, Lueng Jawa,  Kecamatan Woyla, Kabupaten Aceh Barat, Minggu (25/9/2022).

Rangkaian kegiatan haul GSB itu dilakukan seperti biasa, pada malam hari dilakukan pengkajian kitab kuning, zikir dan tausiah setiap subuh Ahad atau hari Minggu.

"Begitu juga Haul GSB ini, malam kajian kitab, subuh tausiah, keduanya diisi oleh Ketua MPU Aceh, Tgk H Faisal Ali atau lebih akrab disapa Lem Faisal dan Abu Sibreh," kata Pengasuh GSB, Waled Abdulah Arif yang juga Pimpinan Dayah Miftahul Jannah di Woyla.

Disebutkan, bahwa Majelis Taklim Balee Manyang, Jami'ul muta'alimin sudah mulai sejak tahun 2013 silam, sekitar sembilan tahun yang lalu, sedangkan Majlis GSB baru 5 tahun.

Dijelaskan, bahwa Balee Manyang nama panggilan Majelis Taklim Jami'ul muta'alimin "Balee Manyang" selalu mengadakan kajian rutin setiap malam Senin dan malam Sabtu, dan ini cikal-bakal lahirnya GSB.

Sementara isi kajian yang sampaikan oleh Abu Sibreh tentang ketentuan Nafkah ada dua, pertama untuk diri kita sendiri, dan berikutnya untuk orang lain.

Disebutkan, memberi nafkah kepada orang lain menjadi wajib karena tiga hal, yakni zaujiyyah (pernikahan), qarabah (kerabat), dan milkiyyah (kepemilikan).

Pada kaji bab nafkah dalam kitab fikih tersebut, disebutkan, bahwa pengamalan sudah tidak ada lagi seperti dalam kitab. Lalu apakah salah kita tidak lagi menjalankan sesuai isi kitab fikih.

“Tentu tidak, kita di Aceh, mencari nafkah disepakati oleh suami-istri saling kerjasama, harta seharkat dua (gono gini),” jelasnya.

Pun demikian, si suami tetap tidak gugur nafkah jika istri punya penghasilan tetap.

"Jadi, nafkah tetap wajib selama masih ikatan pernikahan, walaupun istri sakit dan istri budak sekalipun," tambah Abu Sibreh.

Sebenarnya dalam fiqih, nafkah lahir dan batin, semua wajib kepada suami, termasuk mengurus anak dan dapur. Bahkan menyusui juga tidak wajib, kecuali susuan pertama.

Hal ini perlu dijelaskan, agar tidak salah pengertian mana hak dan kewajiban.

Tapi jika demikian, maka istri tidak boleh keluar rumah, semua harus ada izin suami jika keluar. Jika begini, tugas istri hanya khidmat kepada suami, tidak mengurus dapur dan pekerjaan rumah tangga lainnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved