Berita Aceh Barat
Abu Sibreh Bahas Tentang Ketentuan Nafkah pada Haul GSB
Isi kajian yang sampaikan oleh Abu Sibreh tentang ketentuan Nafkah ada dua, pertama untuk diri sendiri dan berikutnya untuk orang lain.
Penulis: Sadul Bahri | Editor: Taufik Hidayat
"Jadi pilih mana, tetap di rumah dengan nafkah penuh dari suami atau mencari nafkah seharkat dua, si-istri bebas belanja?
Kemudian perlu ditegaskan, hak wali bukan hanya warisan ketika mati, ketika hidup juga ada kewajiban, menafkahi dan mengobati ketika sakit atau pendidikan bagi orang yang masih dalam perwaliannya.
"Oleh karena ada kewajiban itulah, wali ada warisan harta," terang Abu Sibreh yang juga Pimpinan Dayah Mahyal Ulum Sibreh, Aceh Besar.
Dalam kajian penutup Abu sampaikan, mahar adalah hak istri, artinya hak 'sentuh'.
Karena yang ada hanya hak 'sentuh' maka tidak boleh pukul atau menyakiti, jika salah dinasehati. Tidak sanggup lagi. Kembalikan kepada orang tua atau walinya untuk diceraikan.
“Begitu juga istri, tidak boleh melawan, apalagi dengan kekerasan. jika sudah tidak cocok, agama membolehkan gugat cerai (fasakh),” tutup Abu Sibreh.
Dalam kajian tersebut ikut hadir Dandim Aceh Barat, Letnan Kolonel Inf Dimar Bahtera, Kepala Dinas Syariat Islam Muhammad Isa, Kepala Baitul Mal Tgk Bachtiar.
Selain itu juga ikut Tgk Mustafa Husen Woyla, Ketua Umum DPP Ikatan Sarjana Alumni Dayah (ISAD) Aceh dan Tgk H Mawardi Anggota DPRK Aceh Barat serta sejumlah tokoh lain dari muspika Woyla.(*)
Baca juga: Sudah Dua Pekan Krisis Air Bersih di Dayah MDA Lueng Putu, Santri Mulai Terserang Penyakit Gatal
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/Tgk-H-Faisal-Ali-dan-Abu-Sibreh.jpg)