Breaking News

Rekrutmen ASN PPPK 2022 Dibuka, Ini 3 Kategori yang Diprioritaskan, Buruan Daftar!

Kebutuhan daerah terinci sebanyak 319.716 PPPK Guru, 92.014 PPPK Tenaga Kesehatan, dan 27.608 PPPK Tenaga Teknis.

Editor: Faisal Zamzami
SERAMBINEWS/SA'DUL BAHRI
Para peserta PPPK non PNS sedang mengikuti ujian yang berlangsung di Aula Gedung B Dinas Pendidikan, Kabupaten Aceh Barat, Selasa (5/10/2021). 

SERAMBINEWS.COM - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menjadwalkan rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) dibuka akhir September 2022.

Rekrutmen ASN akan dibuka untuk masyarakat Indonesia.

Diketahui, KemenPANRB mencatat dalam rekrutmen kali ini, jumlah ASN yang dibutuhkan sebanyak 530.028 ASN nasional tahun 2022 (data per 6 September 2022). 

Jumlah ASN tersebut merupakan total dari penetapan kebutuhan instansi pusat sebanyak 90.690 dan instansi daerah sebanyak 439.338.

Kebutuhan daerah terinci sebanyak 319.716 PPPK Guru, 92.014 PPPK Tenaga Kesehatan, dan 27.608 PPPK Tenaga Teknis.

"Arah kebijakan pengadaan ASN tahun 2022 kita fokus pada pelayanan dasar yaitu guru dan tenaga kesehatan. Fokus lainnya adalah keberpihakan kepada eks tenaga honorer kategori II (THK-II)," jelas Menteri PANRB Azwar Anas dalam Rapat Koordinasi Persiapan Pengadaan ASN Tahun 2022, di Jakarta, Selasa (13/09/2022).

Baca juga: Cara Mendaftar Seleksi PPPK Guru 2022 di https://sscasn.bkn.go.id, Pelamar Lengkapi Syarat Ini

3 Golongan Pelamar yang Diprioritaskan

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Alex Denni mengatakan dalam rekrutmen PPPK Guru 2022 ada tiga kategori pelamar yang diprioritaskan, yakni:

1. Pelamar Prioritas I yaitu Tenaga Honorer eks Kategori II (THK-II), guru non-ASN, lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG), dan guru swasta, yang pada masing-masing kategori tersebut telah memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021, tetapi belum mendapat formasi. 

2. Pelamar Prioritas II adalah THK-II. 

3. Prioritas III adalah guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dengan masa kerja minimal tiga tahun.

Sementara itu, pelamar umum adalah lulusan pendidikan profesi guru (PPG) yang terdaftar di basis data Kemendikbudristek serta mereka yang terdaftar pada Data Pokok Pendidikan.

Baca juga: Pemkab Pidie Terima Jatah PPPK Tahun 2022, Ini Formasi yang Dibuka

Mekanime Seleksi PPPK Guru 2022

Plt. Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nunuk Suryani menjelaskan, pelamar Prioritas II dan Prioritas III dilakukan dengan tiga mekanisme.

Tiga mekanisme untuk pelamar prioritas II dan III itu antara lain:

  • Menilai kesesuaian kualifikasi akademik, kompetensi, kinerja, dan pemeriksaan latar belakang (background check). 
  • Mempertimbangkan dimensi kompetensi profesional, pedagogik, sosial, dan kepribadian.
  • Tes dengan mempertimbangkan dimensi kompetensi teknis, manajerial, dan sosial kultural. 
Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved