Cara Koneksikan Data NIK KTP dan NPWP, Simak Langkah-Langkahnya
bagi wajib pajak yang belum memiliki NPWP atau belum mengintegrasikan NPWP dengan NIK, maka dapat menggabungkan keduanya.
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
- Pemiliki akun juga bisa mengecek dan memperbaiki kelengkapan data yang diinputnya, mulai dari nama, tempat tanggal lahir, nomor kartu keluarga (KK), NIK, status hubungan keluarga, pekerjaan, dan juga statusnya.
- Jika terdapat perubahan, maka pilih "Ubah profil".
Setelah semua langkah-langkah diikuti dengan sesuai, maka Anda dapat menggunakan NIK untuk mengakses seluruh layanan perpajakan.
Apabila ada kendala, Anda dapat langsung menghubungi atau mendatangi kantor pajak terdaftar untuk mendapatkan pelayanan.
3 Format baru NPWP
Penggunaan format baru NPWP kini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022.
Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa ada tiga format NPWP baru, yaitu:
- Wajib pajak orang pribadi (WP OP) yang merupakan penduduk menggunakan NIK. Penduduk adalah warga Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
- Bagi WP OP bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah menggunakan NPWP format 16 digit.
- Bagi wajib pajak cabang menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha.
Namun demikian, sampai dengan tanggal 31 Desember 2023, format baru NPWP masih digunakan pada layanan administrasi perpajakan secara terbatas.
Salah satunya untuk dapat login ke aplikasi pajak.go.id.
“Baru mulai 1 Januari 2024, dimana Coretax sudah beroperasi, penggunaan NPWP format baru akan efektif diterapkan secara menyeluruh, baik seluruh layanan DJP maupun kepentingan administrasi pihak lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP,” ucap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Neilmaldrin Noor, dikutip dari laman Kemenkeu, Kamis (21/07/2022).
Secara lebih detail Neil menjelaskan, untuk WP OP penduduk yang saat ini sudah memiliki NPWP, NIK sudah langsung berfungsi sebagai NPWP format baru.
Namun demikian, masih ada kemungkinan NIK WP berstatus belum valid.
Hal ini dikarenakan adanya data wajib pajak yang belum padan dengan data kependudukan.
“Misalnya alamat tempat tinggal yang berbeda dengan data kependudukan. Kalau begitu DJP akan melakukan klarifikasi bagi NIK yang statusnya belum valid melalui DJP Online, e-mail, kring pajak, dan/atau saluran lainnya,” jelas Neil.
Baca juga: Cara Daftar NPWP Online untuk Wajib Pajak Pribadi & Badan Usaha Lengkap
Sementara itu, bagi WP selain OP tinggal menambahkan angka 0 di depan NPWP lama atau format 15 digit, dan bagi WP cabang akan diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha oleh DJP.