Cara Koneksikan Data NIK KTP dan NPWP, Simak Langkah-Langkahnya
bagi wajib pajak yang belum memiliki NPWP atau belum mengintegrasikan NPWP dengan NIK, maka dapat menggabungkan keduanya.
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
Selengkapnya, berikut cara koneksikan NIK dan NPWP seperti dikutip dari unggahan DJP di akun Twitternya.
1. Login melalui laman pajak.go.id
- Apabila NIK sudah valid maka bisa langsung menggunakan NIK, namun jika belum bisa, gunakan NPWP terlebih dahulu.
- Input password pajak.go.id.
2. Informasi NPWP 16 digit telah tersedia di NPWP terbaru
3. Masuk ke menu pemutakhiran data utama
- Masukkan NIK pada menu tersebut.
- Jika sudah berhasil, maka NPWP dan NIK akan terkoneksi secara keseluruhan.
4. Pemutakhiran data lainnya
- Setelah memasukkan data NIK, Anda dapat memasukkan data lainnya seperti data diri, e-mail, nomer ponsel yang masih aktif untuk urusan pajak, KLU, keluarga, dan data lainnya.
5. Pemutakhiran data klasifikasi lapangan usaha (KLU)
- Input KLU dan data lain atas pekerjaan bebas, data lain atas kegiatan usaha, dan data kegiatan atas pekerjaan lain.
- Jika Anda mengubah data tersebut, maka klik "Ubah profil".
Baca juga: NIK Jadi NPWP Berlaku Tahun Depan, Apakah Semua Orang yang Sudah Punya KTP Wajib Bayar Pajak?
6. Pemutakhiran data keluarga
- Di menu ini Anda dapat melihat profil lengkap Anda, mengubah data profil, password, hingga menambahkan NIK anggota keluarga agar terkoneksi dengan NPWP.