Kamis, 7 Mei 2026

Cara Koneksikan Data NIK KTP dan NPWP, Simak Langkah-Langkahnya

bagi wajib pajak yang belum memiliki NPWP atau belum mengintegrasikan NPWP dengan NIK, maka dapat menggabungkan keduanya.

Tayang:
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
Dok. DJP Kementerian Keuangan
Cara koneksikan data NIK KTP dan NPWP, simak langkah-langkahnya. (Dok. DJP Kementerian Keuangan) 

Selengkapnya, berikut cara koneksikan NIK dan NPWP seperti dikutip dari unggahan DJP di akun Twitternya.

1. Login melalui laman pajak.go.id

- Apabila NIK sudah valid maka bisa langsung menggunakan NIK, namun jika belum bisa, gunakan NPWP terlebih dahulu.

- Input password pajak.go.id.

2. Informasi NPWP 16 digit telah tersedia di NPWP terbaru

3. Masuk ke menu pemutakhiran data utama

- Masukkan NIK pada menu tersebut.

- Jika sudah berhasil, maka NPWP dan NIK akan terkoneksi secara keseluruhan.

4. Pemutakhiran data lainnya

- Setelah memasukkan data NIK, Anda dapat memasukkan data lainnya seperti data diri, e-mail, nomer ponsel yang masih aktif untuk urusan pajak, KLU, keluarga, dan data lainnya.

5. Pemutakhiran data klasifikasi lapangan usaha (KLU)

- Input KLU dan data lain atas pekerjaan bebas, data lain atas kegiatan usaha, dan data kegiatan atas pekerjaan lain.

- Jika Anda mengubah data tersebut, maka klik "Ubah profil".

Baca juga: NIK Jadi NPWP Berlaku Tahun Depan, Apakah Semua Orang yang Sudah Punya KTP Wajib Bayar Pajak?

6. Pemutakhiran data keluarga

- Di menu ini Anda dapat melihat profil lengkap Anda, mengubah data profil, password, hingga menambahkan NIK anggota keluarga agar terkoneksi dengan NPWP.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved