Breaking News

Cara Koneksikan Data NIK KTP dan NPWP, Simak Langkah-Langkahnya

bagi wajib pajak yang belum memiliki NPWP atau belum mengintegrasikan NPWP dengan NIK, maka dapat menggabungkan keduanya.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Muhammad Hadi
Dok. DJP Kementerian Keuangan
Cara koneksikan data NIK KTP dan NPWP, simak langkah-langkahnya. (Dok. DJP Kementerian Keuangan) 

SERAMBINEWS.COM - Berikut cara mengoneksikan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP dan Nomor Pengguna Wajib Pajak (NPWP).

NPWP adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai sarana dalam administrasi perpajakan.

Setiap wajib pajak perlu menggunakan NPWP untuk membayar pajak.

Sebelumnya, NPWP yang diberikan kepada wajib pajak memiliki format 15 digit angka.

Namun kini, pemerintah telah menetapkan format baru NPWP, yaitu dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Penerapan format baru ini pun telah berlaku sejak 14 Juli 2022 lalu, setelah resmi diluncurkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Selasa, 19 Juli 2022.

Nah, bagi wajib pajak yang belum memiliki NPWP atau belum mengintegrasikan NPWP dengan NIK, maka dapat menggabungkan keduanya.

Baca juga: Format NPWP Baru Menggunakan NIK, Begini Cara Gabungkan NPWP dan NIK KTP Bagi yang Belum Terkoneksi

Proses penggabungan data NIK menjadi NPWP bisa dilakukan sendiri.

Berikut cara atau langkah-langkahnya.

Cara koneksikan NPWP dan NIK

Cara menggabungkan atau mengoneksikan NIK dan NPWP ini telah diinformasikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Hal itu disampaikan melalui unggahan di akun Twitter resminya, @DitjenPajakRI, Selasa (20/9/2022).

"NPWP dan NIK belum terkoneksi? Gini ni caranya agar terkoneksi," demikian keterangan yang dituliskan DJP pada unggahannya.

Cara yang disampaikan dalam unggahan itu pun telah dibenarkan oleh Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo.

"Betul," ujarnya singkat, dikutip dari Kompas.com, Minggu (25/9/2022).

Baca juga: NIK Jadi NPWP, Semua Transaksi Pajak Pakai NIK Mulai 1 Januari 2024

Selengkapnya, berikut cara koneksikan NIK dan NPWP seperti dikutip dari unggahan DJP di akun Twitternya.

1. Login melalui laman pajak.go.id

- Apabila NIK sudah valid maka bisa langsung menggunakan NIK, namun jika belum bisa, gunakan NPWP terlebih dahulu.

- Input password pajak.go.id.

2. Informasi NPWP 16 digit telah tersedia di NPWP terbaru

3. Masuk ke menu pemutakhiran data utama

- Masukkan NIK pada menu tersebut.

- Jika sudah berhasil, maka NPWP dan NIK akan terkoneksi secara keseluruhan.

4. Pemutakhiran data lainnya

- Setelah memasukkan data NIK, Anda dapat memasukkan data lainnya seperti data diri, e-mail, nomer ponsel yang masih aktif untuk urusan pajak, KLU, keluarga, dan data lainnya.

5. Pemutakhiran data klasifikasi lapangan usaha (KLU)

- Input KLU dan data lain atas pekerjaan bebas, data lain atas kegiatan usaha, dan data kegiatan atas pekerjaan lain.

- Jika Anda mengubah data tersebut, maka klik "Ubah profil".

Baca juga: NIK Jadi NPWP Berlaku Tahun Depan, Apakah Semua Orang yang Sudah Punya KTP Wajib Bayar Pajak?

6. Pemutakhiran data keluarga

- Di menu ini Anda dapat melihat profil lengkap Anda, mengubah data profil, password, hingga menambahkan NIK anggota keluarga agar terkoneksi dengan NPWP.

- Pemiliki akun juga bisa mengecek dan memperbaiki kelengkapan data yang diinputnya, mulai dari nama, tempat tanggal lahir, nomor kartu keluarga (KK), NIK, status hubungan keluarga, pekerjaan, dan juga statusnya.

- Jika terdapat perubahan, maka pilih "Ubah profil".

Setelah semua langkah-langkah diikuti dengan sesuai, maka Anda dapat menggunakan NIK untuk mengakses seluruh layanan perpajakan.

Apabila ada kendala, Anda dapat langsung menghubungi atau mendatangi kantor pajak terdaftar untuk mendapatkan pelayanan.

3 Format baru NPWP

Penggunaan format baru NPWP kini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022.

Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa ada tiga format NPWP baru, yaitu:

  1. Wajib pajak orang pribadi (WP OP) yang merupakan penduduk menggunakan NIK. Penduduk adalah warga Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
  2. Bagi WP OP bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah menggunakan NPWP format 16 digit.
  3. Bagi wajib pajak cabang menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha.

Namun demikian, sampai dengan tanggal 31 Desember 2023, format baru NPWP masih digunakan pada layanan administrasi perpajakan secara terbatas.

Salah satunya untuk dapat login ke aplikasi pajak.go.id.

“Baru mulai 1 Januari 2024, dimana Coretax sudah beroperasi, penggunaan NPWP format baru akan efektif diterapkan secara menyeluruh, baik seluruh layanan DJP maupun kepentingan administrasi pihak lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP,” ucap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Neilmaldrin Noor, dikutip dari laman Kemenkeu, Kamis (21/07/2022).

Secara lebih detail Neil menjelaskan, untuk WP OP penduduk yang saat ini sudah memiliki NPWP, NIK sudah langsung berfungsi sebagai NPWP format baru.

Namun demikian, masih ada kemungkinan NIK WP berstatus belum valid.

Hal ini dikarenakan adanya data wajib pajak yang belum padan dengan data kependudukan.

“Misalnya alamat tempat tinggal yang berbeda dengan data kependudukan. Kalau begitu DJP akan melakukan klarifikasi bagi NIK yang statusnya belum valid melalui DJP Online, e-mail, kring pajak, dan/atau saluran lainnya,” jelas Neil.

Baca juga: Cara Daftar NPWP Online untuk Wajib Pajak Pribadi & Badan Usaha Lengkap

Sementara itu, bagi WP selain OP tinggal menambahkan angka 0 di depan NPWP lama atau format 15 digit, dan bagi WP cabang akan diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha oleh DJP.

Sedangkan untuk WP yang saat ini belum memiliki NPWP, berlaku ketentuan berikut:

  • Bagi WP OP yang merupakan penduduk, NIK-nya akan diaktivasi sebagai NPWP melalui permohonan pendaftaran oleh wajib pajak sendiri atau secara jabatan, dan tetap diberikan NPWP dengan format 15 digit yang bisa digunakan sampai dengan 31 Desember 2023.
  • Bagi WP badan, instansi pemerintah, dan orang pribadi selain penduduk diberikan NPWP dengan format 16 digit melalui permohonan pendaftaran oleh WP sendiri atau secara jabatan.
  • Bagi WP cabang diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha, dan tetap diberikan NPWP format 15 digit yang bisa digunakan sampai dengan 31 Desember 2023.

“Ketentuan teknis selengkapnya seperti bagaimana prosedur permohonan aktivasi NIK saat ini sedang dalam tahap penyusunan di internal DJP dan akan segera diterbitkan,” pungkas Neil.

Cara Membuat NPWP online

Sementara itu, bagi yang belum memiliki NPWP dapat mendaftar secara online, sehingga tidak perlu mengantre di kantor KPP setempat.

Berikut cara dan proses pendaftaran NPWP secara online sebagaimana dikutip dari Tribunnews.com.

1. Buat akun di Ereg Pajak

- Masuk ke laman ereg.pajak.go.id

- Ketikkan alamat e-mailmu yang masih akitf

- Masukkan Captcha, lalu klik "Daftar"

- Pilih status “Pusat”, jika Anda laki-laki atau perempuan lajang. Sedangkan jika Anda perempuan yang sudah menikah dan ingin mencabangkan NPWP pada suami Anda, maka pilih cabang (yang sering disebut dengan NPWP Cabang).

2. Lengkapi dokumen penting sebagai persyaratannya

Adapun dokumen yang perlu di siapkan untuk diunggah yaitu:

A. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang Tidak Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas

- Kartu identitas (KTP) bagi WNI.

- Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA.

B. bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang Menjalankan Usaha atau Pekerjaan Bebas atau Pengusaha Tertentu

- Kartu identitas (KTP) bagi WNI.

- Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA.

- Dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dari pejabat pemerintah daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa.

Baca juga: Punya NPWP Tapi Pengangguran dan tak Berpenghasilan, Apa Tetap Harus Lapor SPT? Ini Penjelasannya

C. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dengan Status Wanita Kawin yang Dikenai Pajak Terpisah Dari Suaminya

- Kartu identitas (KTP) bagi WNI.

- Paspor dan KITAS/KITAP bagi WNA.

- Fotokopi kartu NPWP suami.

- Fotokopi kartu keluarga.

- Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.

3. Kirim berkas elektronik

- Klilk "Token" pada dahsboard

- Cek e-mail untuk menyalin token yang telah dikirim

- Paste token pada kolom Token, klik "Kirim".

- Klik "Kirim Permohonan"

Kartu NPWP akan dikirimkan ke alamat tempat terdaftar.

Jika Anda tidak mendapatkan kartu NPWP dalam periode tertentu, maka Anda dapat menelepon KPP tempat Anda terdaftar.

(Serambinews.com/Yeni Hardika)

BACA BERITA LAINNYA DI SINI

IKUTI KAMI DI GOOGLE NEWS

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved