Punya NPWP Tapi Pengangguran dan tak Berpenghasilan, Apa Tetap Harus Lapor SPT? Ini Penjelasannya

“Masyarakat dengan penghasilan Rp 4,5 juta per bulan tetap terlindungi dan tidak membayar pajak sama sekali," kata Menteri Hukum dan HAM, Yasonna

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Mursal Ismail
Twitter @DitjenPajakRI
Ilustrasi cara lapor SPT Tahunan 

“Masyarakat dengan penghasilan Rp 4,5 juta per bulan tetap terlindungi dan tidak membayar pajak sama sekali," kata Menteri Hukum dan HAM, Yasonna

SERAMBINEWS.COM - Setiap Wajib Pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diharuskan untuk membuat laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Apabila tidak melakukan pelaporan, maka akan dikenakan sanksi berupa denda hingga pidana.

Adapun batas terakhir pelaporan SPT pajak 2021 sebelum 31 Maret 2022.

Pelaporan SPT tahunan ini sifatnya wajib bagi seluruh Wajib Pajak (WP), termasuk Wajib Pajak orang pribadi.

Lantas bagaimana dengan Wajib Pajak yang menganggur dan tidak berpenghasilan, namun memiliki NPWP?

Apakah tetap harus melapor SPT tahunan?

Baca juga: Punya Gaji di Bawah Rp 4,5 Juta per Bulan, Apa Harus Lapor SPT? Ini Penjelasannya

Pelaporan SPT Wajib Pajak yang tidak berpenghasilan

Dilansir dari Kompas.com, Wajib Pajak yang menganggur dan tidak berpenghasilan namun mempunyai NPWP, bisa tidak wajib melakukan lapor SPT Tahunan.

Wajib Pajak yang statusnya menganggur dan tidak memiliki penghasilan bisa tidak melakukan pelaporan SPT Tahunan dengan mengajukan permohonan sebagai Wajib Pajak Non-Efektif.

Begitu pun dengan Wajib Pajak yang memiliki penghasilan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).

Adapun batas PTKP yang dimaksud adalah Rp 4,5 juta per bulan untuk Wajib Pajak orang pribadi baik yang masih lajang maupun sudah kawin.

“Masyarakat dengan penghasilan Rp 4,5 juta per bulan tetap terlindungi dan tidak membayar pajak sama sekali," kata Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly dalam Sidang Paripurna, dikutip dari Kompas.com (2/3/2022).

Baca juga: Mendagri Instruksikan Kepala Daerah Proaktif Laporkan SPT Tahunan, Telat Lapor Terancam Sanksi

Baca juga: KPP Pratama Sosialisasi Pelaporan SPT, Serah Penghargaan untuk Cek Mad, Sejumlah Desa, dan Kecamatan

Apa itu Wajib Pajak Non-Efektif?

Dikutip dari laman DJP, Wajib Pajak Non-Efektif merupakan Wajib Pajak yang tidak memenuhi persyaratan subyektif atau obyektif namun masih memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved