NIK Jadi NPWP Berlaku Tahun Depan, Apakah Semua Orang yang Sudah Punya KTP Wajib Bayar Pajak?
Penggunaan NIK menjadi NPWP bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yaitu penduduk Indonesia, merupakan salah satu bentuk pemenuhan amanat UU Nomor 7 Tahun
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM - Pemerintah telah merencanakan untuk memfungsikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib pajak (NPWP).
Wacana tersebut direncanakan berlaku mulai tahun 2023.
Dengan demikian, selain menjadi identitas kependudukan, mulai tahun depan NIK juga akan menjadi identitas wajib pajak (WP) dalam sistem perpajakan.
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti mengatakan, penyatuan data NIK dengan NPWP bertujuan untuk menciptakan integrasi satu data nasional.
Melalui program integrasi ini, diharapkan dapat menyederhanakan administrasi yang akan bermanfaat bagi masyarakat.
"Tujuan yang diharapkan adalah terbentuknya data identitas tunggal secara nasional yang dapat mempermudah dan mempercepat layanan publik kepada masyarakat," kata Nufransa kepada Kompas.com, Jumat (20/5/2022) seperti dilansir dari pemberitaannya.
Baca juga: Cara Daftar NPWP Online untuk Wajib Pajak Pribadi & Badan Usaha Lengkap
Baca juga: Cara Daftar NPWP Online untuk Wajib Pajak Pribadi, Badan Usaha dan Sanksi Jika tak Daftar
Lantas, jika data NIK diberlakukan sebagai NPWP, apakah setiap orang yang sudah memiliki KTP wajib untuk membayar pajak?
Tidak semua wajib bayar pajak
Melansir Kompas.com, Senin (23/5/2022), Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menjelaskan, NIK sebagai NPWP tidak berarti seluruh warga akan dikenakan pajak.
Menurutnya, pengenaan pajak hanya berlaku bagi pihak yang sudah bekerja maupun menjalankan aktivitas bisnis dengan penghasilan tertentu.

"Orang bayar pajak kalau memang memiliki penghasilan. Pengusaha bayar pajak itu bila hasilnya lebih besar dari biayanya. Kalau lebih kecil dari biayanya berarti rugi. Bayar PPh? Enggak. Tapi harus punya NPWP? Punya," tegasnya.
Baca juga: Rencana NPWP Diganti NIK di KTP, Ini Penjelasan Dukcapil dan Menkeu Sri Mulyani
Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), penghasilan kena pajak (PKP) dikenakan untuk masyarakat dengan pendapatan sebagai berikut:
- Rp 60 juta per tahun
- Di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) Rp 4,5 juta per bulan
Sehingga, masyarakat dengan gaji di bawah Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun, tidak akan dipungut pajak.
Ketentuan tersebut sebagaimana tertuang dalam Pasal 7 ayat (1) UU HPP, yakni PTKP per tahun diberikan paling sedikit:
- Rp 54 juta untuk diri wajib pajak orang pribadi.
- Rp 4,5 juta tambahan untuk wajib pajak yang kawin.
- Rp 54 juta tambahan untuk seorang isteri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami.
- Rp 4,5 juta tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus, serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya paling, banyak tiga orang untuk setiap keluarga.
Baca juga: NPWP Bisa Dihapus Asalkan Penuhi Kriteria Ini, Simak Cara Serta Syarat dan Ketentuannya
Baca juga: Akses NIK dikenakan Tarif Rp 1.000, Berlaku Bagi Siapa Saja? Ini Penjelasan Dukcapil
Penegakan Kepatuhan Pajak