Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh Berangkatkan Pedagang Hiu ke NTB, Ini Tujuannya
Selama 7 hari di sana mereka akan belajar cara memperoleh kuota perizinan perdagangan internasional hiu dan pengolahan ikan hiu yang bernilai tinggi.
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh bersama Mitra Konservasi memberangkatkan pedagang ikan hiu Aceh ke Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) untuk belajar perizinan perdagangan internasional dan pengolahan ikan hiu.
Mereka berangkat pada Minggu (25/9/2022) dan akan berada selama sepekan di NTB.
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Aceh Aliman, SPi MSi mengatakan, pihaknya bersama mitra peduli lingkungan memfasilitasi keberangkatan 10 orang pedagang ikan hiu dan pendamping lapangan ke Tanjung Luar, NTB.
Selama tujuh hari di sana mereka akan belajar cara memperoleh kuota perizinan perdagangan internasional hiu dan pengolahan ikan hiu yang bernilai jual tinggi.
Saat ini provinsi Aceh memiliki 117 jenis ikan hiu dan pari, dimana berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 61 Tahun 2018 terdapat 1 jenis hiu yang dilindungi penuh, 4 jenis dilarang ekspor, dan 8 jenis boleh dimanfaatkan dengan kuota terbatas.
Baca juga: Langkah-langkah Menjaga Kesehatan Paru-Paru, Ikuti 5 Gaya Hidup Sehat yang Simple Ini
Baca juga: DKP Aceh Sosialisasi Manfaat Makan Ikan untuk Cegah Stunting, Dalam Program GISA di Aceh Tenggara
Baca juga: Keluarga Mahsa Amini Tuduh Polisi Moral Iran Lakukan Penyiksaan dan Pelecehan
Di alam ikan hiu merupakan predator puncak sebagai penyeimbang ekosistem perairan dan telah menjadi isu perlindungan habitat internasional.
Secara produksi dan data perdagangan nasional saat ini, Aceh rata-rata menyumbang 2.500 sampai 4.500 ton atau 19 persen dari produksi nasional setiap tahunnya. Angka ini terus meningkat seiring bertambahnya permintaan sirip hiu untuk pasar domestik dan luar negeri.
“Untuk menghindari kelebihan penangkapan (over fishing) DKP Aceh telah membuat rencana aksi pengelolaan perikanan (RAPP) setiap tahunnya yang nantinya akan menjadi Keputusan Gubernur guna penerapan kuota yang boleh ditangkap dan diperdagangkan, sehingga upaya pelestarian jenis dapat dilakukan,“ kata Aliman dalam siaran pers yang diterima Redaksi Serambi, Minggu (26/9/2022) malam.
Para pedagang ikan hiu yang diberangkatkan merupakan pedagang ikan hiu dari Kabupaten Aceh Barat, Abdya, Aceh Jaya, dan Aceh Timur yang telah mendapatkan surat izin pemanfaatan jenis ikan (SIPJI) dan surat angkut jenis ikan (SAJI) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Sehingga sirip hiu pedagang ikan Aceh legal serta diterima oleh negara importir sebagai produk resmi.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/2609pedaganghiu.jpg)