Format NPWP Baru Menggunakan NIK, Begini Cara Gabungkan NPWP dan NIK KTP Bagi yang Belum Terkoneksi
Cara menggabungkan atau mengoneksikan NIK dan NPWP ini telah diinformasikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
1. Login melalui laman pajak.go.id
- Apabila NIK sudah valid maka bisa langsung menggunakan NIK, namun jika belum bisa, gunakan NPWP terlebih dahulu.
- Input password pajak.go.id.
2. Informasi NPWP 16 digit telah tersedia di NPWP terbaru
3. Masuk ke menu pemutakhiran data utama
- Masukkan NIK pada menu tersebut.
- Jika sudah berhasil, maka NPWP dan NIK akan terkoneksi secara keseluruhan.
4. Pemutakhiran data lainnya
- Setelah memasukkan data NIK, Anda dapat memasukkan data lainnya seperti data diri, e-mail, nomer ponsel yang masih aktif untuk urusan pajak, KLU, keluarga, dan data lainnya.
5. Pemutakhiran data klasifikasi lapangan usaha (KLU)
- Input KLU dan data lain atas pekerjaan bebas, data lain atas kegiatan usaha, dan data kegiatan atas pekerjaan lain.
- Jika Anda mengubah data tersebut, maka klik "Ubah profil".
Baca juga: Cara Daftar NPWP Online untuk Wajib Pajak Pribadi, Badan Usaha dan Sanksi Jika tak Daftar
6. Pemutakhiran data keluarga
- Di menu ini Anda dapat melihat profil lengkap Anda, mengubah data profil, password, hingga menambahkan NIK anggota keluarga agar terkoneksi dengan NPWP.
- Pemiliki akun juga bisa mengecek dan memperbaiki kelengkapan data yang diinputnya, mulai dari nama, tempat tanggal lahir, nomor kartu keluarga (KK), NIK, status hubungan keluarga, pekerjaan, dan juga statusnya.