Cara Daftar NPWP Online untuk Wajib Pajak Pribadi, Badan Usaha dan Sanksi Jika tak Daftar
Diketahui bila penghasilan seseorang sudah mencukupi syarat untuk jadi wajib pajak, namun tidak mendaftar NPWP, maka akan dikenakan sanksi.
Penulis: Sara Masroni | Editor: Mursal Ismail
Diketahui bila penghasilan seseorang sudah mencukupi syarat untuk jadi wajib pajak, namun tidak mendaftar NPWP, maka akan dikenakan sanksi.
SERAMBINEWS.COM - Nomor Pokok Wajib Pajak atau disingkat NPWP adalah dokumen wajib dimiliki oleh setiap orang yang wajib membayar pajak dari penghasilan atau wajib pajak pribadi maupun badan usaha.
NPWP digunakan sebagai sarana dalam administrasi perpajakan di Indonesia.
Diketahui bila penghasilan seseorang sudah mencukupi syarat untuk jadi wajib pajak, namun tidak mendaftar NPWP, maka akan dikenakan sanksi.
Penghasilan bisa datang dari hubungan kerja seperti karyawan, usaha seperti PT hingga UMKM atau pekerja lepas (freelancer) seperti penulis dan sebagainya di platform online.
Jumlah Penghasilan Kena Pajak
Seseorang tidak dikenai pajak penghasilan (PPh) bila penghasilannya di atas Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun, dan bagi yang sudah menikah Rp 59,5 juta per tahun, karena masuk kategori batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP).
Baca juga: Tips Atur Keuangan Agar Tak Tekor di Tengah Bulan, Karyawan Bergaji UMR Wajib Tahu
Meski demikian, tetap wajib melaporkan pajak penghasilan atau mengisi surat pemberitahuan (SPT) tahunan.
Tarif pajak penghasilan atau PPh yakni mereka yang memiliki penghasilan Rp 54-60 juta per tahun (pajak 5 persen), Rp 60-250 juta (15 persen), Rp 250-500 juta (25 persen) dan penghasilan Rp 500 juta - Rp 5 miliar (30 persen).
Sanksi Tak Daftar NPWP
Sementara bagi wajib pajak yang tidak mendaftar NPWP atau menyalahgunakan sehingga dapat merugikan negara, maka akan dipidana maksimal 6 tahun penjara atau didenda maksimal 4 kali lebih besar dari jumlah pajak terutang (yang belum dibayar).
Bagi wajib pajak dengan penghasilan yang dikenai PPh 21 alias penghasilan berupa uang pesangon, uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, dan jaminan hari tua yang dibayarkan sekaligus, namun tidak memiliki NPWP maka akan dikenakan tarif 20 % lebih besar dari tarif normal.
Baca juga: Punya NPWP Tapi Pengangguran dan tak Berpenghasilan, Apa Tetap Harus Lapor SPT? Ini Penjelasannya
Sementara bagi wajib pajak dengan penghasilan yang dikenai PPh 22 alias badan usaha dengan kegiatan perdagangan ekspor, impor dan re-impor dan PPh 23 alias penghasilan atas modal, penyertaan jasa, hadiah, bunga, deviden, royalti, atau hadiah dan penghargaan, namun tidak memiliki NPWP maka kenaikan tarif pajaknya sebesar 100 %.
Jangan khawatir, saat ini tidak perlu repot-repot datang ke kantor pajak untuk mengurus NPWP orang pribadi maupun badan usaha, karena semua bisa dilakukan secara online.
Dikutip dari Kompas.com (12/4/2022), berikut cara daftar NPWP online: