Format NPWP Baru Menggunakan NIK, Begini Cara Gabungkan NPWP dan NIK KTP Bagi yang Belum Terkoneksi

Cara menggabungkan atau mengoneksikan NIK dan NPWP ini telah diinformasikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM/YENI HARDIKA
KTP Elektronik dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) 

SERAMBINEWS.COM - Nomor Pengguna Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor yang diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai sarana dalam administrasi perpajakan.

Setiap wajib pajak perlu menggunakan NPWP untuk membayar pajak.

Sebelumnya, NPWP yang diberikan kepada wajib pajak memiliki format 15 digit angka.

Namun kini, pemerintah telah menetapkan format baru NPWP, yaitu dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Penerapan format baru ini pun telah berlaku sejak 14 Juli 2022 lalu, setelah resmi diluncurkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Selasa, 19 Juli 2022.

Nah, bagi wajib pajak yang belum memiliki NPWP atau belum mengintegrasikan NPWP dengan NIK, maka dapat menggabungkan keduanya.

Baca juga: NIK Jadi NPWP, Semua Transaksi Pajak Pakai NIK Mulai 1 Januari 2024

Proses penggabungan data NIK menjadi NPWP bisa dilakukan sendiri.

Berikut cara atau langkah-langkahnya.

Cara koneksikan NPWP dan NIK

Cara menggabungkan atau mengoneksikan NIK dan NPWP ini telah diinformasikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Hal itu disampaikan melalui unggahan di akun Twitter resminya, @DitjenPajakRI, Selasa (20/9/2022).

"NPWP dan NIK belum terkoneksi? Gini ni caranya agar terkoneksi," demikian keterangan yang dituliskan DJP pada unggahannya.

Cara yang disampaikan dalam unggahan itu pun telah dibenarkan oleh Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo.

Baca juga: NIK Jadi NPWP Berlaku Tahun Depan, Semua yang Sudah Ber- KTP Wajib Bayar Pajak? Begini Penjelasannya

"Betul," ujarnya singkat, dikutip dari Kompas.com, Minggu (25/9/2022).

Selengkapnya, berikut cara koneksikan NIK dan NPWP seperti dikutip dari unggahan DJP di akun Twitternya.

1. Login melalui laman pajak.go.id

- Apabila NIK sudah valid maka bisa langsung menggunakan NIK, namun jika belum bisa, gunakan NPWP terlebih dahulu.

- Input password pajak.go.id.

2. Informasi NPWP 16 digit telah tersedia di NPWP terbaru

3. Masuk ke menu pemutakhiran data utama

- Masukkan NIK pada menu tersebut.

- Jika sudah berhasil, maka NPWP dan NIK akan terkoneksi secara keseluruhan.

4. Pemutakhiran data lainnya

- Setelah memasukkan data NIK, Anda dapat memasukkan data lainnya seperti data diri, e-mail, nomer ponsel yang masih aktif untuk urusan pajak, KLU, keluarga, dan data lainnya.

5. Pemutakhiran data klasifikasi lapangan usaha (KLU)

- Input KLU dan data lain atas pekerjaan bebas, data lain atas kegiatan usaha, dan data kegiatan atas pekerjaan lain.

- Jika Anda mengubah data tersebut, maka klik "Ubah profil".

Baca juga: Cara Daftar NPWP Online untuk Wajib Pajak Pribadi, Badan Usaha dan Sanksi Jika tak Daftar

6. Pemutakhiran data keluarga

- Di menu ini Anda dapat melihat profil lengkap Anda, mengubah data profil, password, hingga menambahkan NIK anggota keluarga agar terkoneksi dengan NPWP.

- Pemiliki akun juga bisa mengecek dan memperbaiki kelengkapan data yang diinputnya, mulai dari nama, tempat tanggal lahir, nomor kartu keluarga (KK), NIK, status hubungan keluarga, pekerjaan, dan juga statusnya.

- Jika terdapat perubahan, maka pilih "Ubah profil".

Setelah semua langkah-langkah diikuti dengan sesuai, maka Anda dapat menggunakan NIK untuk mengakses seluruh layanan perpajakan.

Apabila ada kendala, Anda dapat langsung menghubungi atau mendatangi kantor pajak terdaftar untuk mendapatkan pelayanan.

3 Format baru NPWP

Penggunaan format baru NPWP kini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022.

Dalam peraturan tersebut, disebutkan bahwa ada tiga format NPWP baru, yaitu:

  1. Wajib pajak orang pribadi (WP OP) yang merupakan penduduk menggunakan NIK. Penduduk adalah warga Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
  2. Bagi WP OP bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah menggunakan NPWP format 16 digit.
  3. Bagi wajib pajak cabang menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha.

Namun demikian, sampai dengan tanggal 31 Desember 2023, format baru NPWP masih digunakan pada layanan administrasi perpajakan secara terbatas.

Baca juga: Cara Daftar NPWP Online untuk Wajib Pajak Pribadi & Badan Usaha Lengkap

Salah satunya untuk dapat login ke aplikasi pajak.go.id.

“Baru mulai 1 Januari 2024, dimana Coretax sudah beroperasi, penggunaan NPWP format baru akan efektif diterapkan secara menyeluruh, baik seluruh layanan DJP maupun kepentingan administrasi pihak lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP,” ucap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, Neilmaldrin Noor, dikutip dari laman Kemenkeu, Kamis (21/07/2022).

Secara lebih detail Neil menjelaskan, untuk WP OP penduduk yang saat ini sudah memiliki NPWP, NIK sudah langsung berfungsi sebagai NPWP format baru.

Namun demikian, masih ada kemungkinan NIK WP berstatus belum valid. Hal ini dikarenakan adanya data wajib pajak yang belum padan dengan data kependudukan.

“Misalnya alamat tempat tinggal yang berbeda dengan data kependudukan. Kalau begitu DJP akan melakukan klarifikasi bagi NIK yang statusnya belum valid melalui DJP Online, e-mail, kring pajak, dan/atau saluran lainnya,” jelas Neil.

Sementara itu, bagi WP selain OP tinggal menambahkan angka 0 di depan NPWP lama atau format 15 digit, dan bagi WP cabang akan diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha oleh DJP.

Sedangkan untuk WP yang saat ini belum memiliki NPWP, berlaku ketentuan berikut:

  • Bagi WP OP yang merupakan penduduk, NIK-nya akan diaktivasi sebagai NPWP melalui permohonan pendaftaran oleh wajib pajak sendiri atau secara jabatan, dan tetap diberikan NPWP dengan format 15 digit yang bisa digunakan sampai dengan 31 Desember 2023.
  • Bagi WP badan, instansi pemerintah, dan orang pribadi selain penduduk diberikan NPWP dengan format 16 digit melalui permohonan pendaftaran oleh WP sendiri atau secara jabatan.
  • Bagi WP cabang diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha, dan tetap diberikan NPWP format 15 digit yang bisa digunakan sampai dengan 31 Desember 2023.

“Ketentuan teknis selengkapnya seperti bagaimana prosedur permohonan aktivasi NIK saat ini sedang dalam tahap penyusunan di internal DJP dan akan segera diterbitkan,” pungkas Neil. (Serambinews.com/Yeni Hardika)

BACA BERITA LAINNYA DI SINI

IKUTI KAMI DI GOOGLE NEWS

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved