Pekerja yang Kena PHK Juga Bisa Dapat BSU Rp 600 Ribu, Ini Syarat dan Caranya

para pekerja atau buruh yang terkena PHK masih berpotensi menerima BSU. Namun dengan syarat, pekerja tersebut masih berstatus peserta aktif BPJS

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
Freepik/Skata
Ilustrasi bantuan subsidi upah (BSU) yang diusahakan akan cair pada September 2022 

SERAMBINEWS.COM - Pememrintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) saat ini sedang menyalurkan bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji tahap dua.

Sebelumnya, pemerintah melalui sudah menyalurkan BSU tahap pertama kepada 4.112.052 pekerja.

BSU yang disalurkan kepada para pekerja atau buruh ini merupakan bantuan dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan akibat kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

Adapun bantuan yang diberikan dalam bentuk uang tunai senilai Rp 600.000.

BSU atau subsidi gaji tersebut disalurkan kepada para pekerja secara bertahap, melalui Bank Himbara, yakni BRI, BNI, Mandiri, dan BTN, Bank Syariah Indonesia khusus Aceh, serta PT Pos Indonesia.

Jika BSU Rp 600 ribu diberikan kepada para pekerja atau buruh, lantas bagaimana jika ada pekerja yang sudah terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)?

Baca juga: Hindari Penyalahgunaan Data BSU, Pekerja Diimbau Pakai Kanal Resmi, bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Dikutip dari akun Instagram resmi @kemnaker, pekerja atau buruh yang terkena PHK ternyata masih bisa menerima BSU senilai Rp 600.000.

Hal tersebut juga dibenarkan oleh Humas Kemnaker,

"Ya benar (masih menerima BSU)," ujar Humas Kemnaker, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (21/9/2022) dikutip dari pemberitaannya.

Namun dengan syarat, pekerja atau buruh tersebut masih menjadi peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dan membayar iuran hingga Juli 2022.

Syarat penerima BSU bagi pekerja atau buruh kena PHK

Seperti dijelaskan sebelumnya, para pekerja atau buruh yang terkena PHK masih berpotensi menerima BSU.

Namun dengan syarat, pekerja tersebut masih berstatus peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan dan membayar iuran kepesertaan hingga Juli 2022.

Baca juga: Bukan Cuma Pekerja Aktif, Pegawai yang Di-PHK Ternyata Bisa Dapat BSU Rp 600 Ribu dengan Syarat Ini

Selain peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, pekerja atau buruh kena PHK juga harus memenuhi syarat lain yang tercantum dalam ketentuan Peraturan Menaker Nomor 10 Tahun 2022.

Mengutip Syarat tersebut antara lain:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  • Peserta aktif program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.
  • Gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta.
  • Pekerja/buruh yang bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dibulatkan ke atas hingga ratusan ribu penuh.
  • Bukan PNS, TNI, dan Polri.
  • Belum menerima program Kartu Prakerja, Program Keluarga Harapan (PKH), dan Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM).
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved