NPWP Kini Pakai NIK, Begini Cara Koneksikan Data NIK KTP dan NPWP, Juga Cara Buat NPWP Secara Online
bagi wajib pajak yang belum memiliki NPWP atau belum mengintegrasikan NPWP dengan NIK, maka dapat menggabungkan keduanya.
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Mursal Ismail
Nah, bagi wajib pajak yang belum memiliki NPWP atau belum mengintegrasikan NPWP dengan NIK, maka dapat menggabungkan keduanya.
SERAMBINEWS.COM - Pemerintah kini telah menetapkan format baru NPWP, yaitu menggunakan Nomor Induk Kependudukan atau NIK.
Penerapan format baru ini pun telah berlaku sejak 14 Juli 2022 lalu, setelah resmi diluncurkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada Selasa, 19 Juli 2022.
Nah, bagi wajib pajak yang belum memiliki NPWP atau belum mengintegrasikan NPWP dengan NIK, maka dapat menggabungkan keduanya.
Baca juga: Format NPWP Baru Menggunakan NIK, Begini Cara Gabungkan NPWP dan NIK KTP Bagi yang Belum Terkoneksi
Proses penggabungan data NIK menjadi NPWP bisa dilakukan sendiri.
Berikut cara atau langkah-langkahnya.
Cara koneksikan NPWP dan NIK
Cara menggabungkan atau mengoneksikan NIK dan NPWP ini telah diinformasikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Hal itu disampaikan melalui unggahan di akun Twitter resminya, @DitjenPajakRI, Selasa (20/9/2022).
"NPWP dan NIK belum terkoneksi? Gini ni caranya agar terkoneksi," demikian keterangan yang dituliskan DJP pada unggahannya.
Cara yang disampaikan dalam unggahan itu pun telah dibenarkan oleh Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo.
"Betul," ujarnya singkat, dikutip dari Kompas.com, Minggu (25/9/2022).
Baca juga: NIK Jadi NPWP, Semua Transaksi Pajak Pakai NIK Mulai 1 Januari 2024
Selengkapnya, berikut cara koneksikan NIK dan NPWP seperti dikutip dari unggahan DJP di akun Twitternya.
1. Login melalui laman pajak.go.id
- Apabila NIK sudah valid maka bisa langsung menggunakan NIK, namun jika belum bisa, gunakan NPWP terlebih dahulu.