NPWP Kini Pakai NIK, Begini Cara Koneksikan Data NIK KTP dan NPWP, Juga Cara Buat NPWP Secara Online
bagi wajib pajak yang belum memiliki NPWP atau belum mengintegrasikan NPWP dengan NIK, maka dapat menggabungkan keduanya.
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Mursal Ismail
- Input password pajak.go.id.
2. Informasi NPWP 16 digit telah tersedia di NPWP terbaru
3. Masuk ke menu pemutakhiran data utama
- Masukkan NIK pada menu tersebut.
- Jika sudah berhasil, maka NPWP dan NIK akan terkoneksi secara keseluruhan.
4. Pemutakhiran data lainnya
- Setelah memasukkan data NIK, Anda dapat memasukkan data lainnya seperti data diri, e-mail, nomer ponsel yang masih aktif untuk urusan pajak, KLU, keluarga, dan data lainnya.
5. Pemutakhiran data klasifikasi lapangan usaha (KLU)
- Input KLU dan data lain atas pekerjaan bebas, data lain atas kegiatan usaha, dan data kegiatan atas pekerjaan lain.
- Jika Anda mengubah data tersebut, maka klik "Ubah profil".
Baca juga: NIK Jadi NPWP Berlaku Tahun Depan, Apakah Semua Orang yang Sudah Punya KTP Wajib Bayar Pajak?
6. Pemutakhiran data keluarga
- Di menu ini Anda dapat melihat profil lengkap Anda, mengubah data profil, password, hingga menambahkan NIK anggota keluarga agar terkoneksi dengan NPWP.
- Pemiliki akun juga bisa mengecek dan memperbaiki kelengkapan data yang diinputnya, mulai dari nama, tempat tanggal lahir, nomor kartu keluarga (KK), NIK, status hubungan keluarga, pekerjaan, dan juga statusnya.
- Jika terdapat perubahan, maka pilih "Ubah profil".
Setelah semua langkah-langkah diikuti dengan sesuai, maka Anda dapat menggunakan NIK untuk mengakses seluruh layanan perpajakan.