Berita Aceh Barat
DPRK Aceh Barat Sepakati APBK Perubahan 2022
Seluruh Kepala SKPK diminta melaksanakan berbagai program dan kegiatan yang terangkum pada APBK perubahan ini dengan optimal.
Penulis: Sadul Bahri | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat
SERAMBINEWS.COM, MEULABOH - Setelah melalui pembahasan secara intensif bersama, Pemerintah aceh Barat dan DPRK menyepakati bersama rancangan qanun Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Perubahan Tahun Anggaran 2022 untuk ditetapkan sebagai qanun daerah.
Fraksi Partai Aceh, Partai Gerindra, Partai Persatuan Demokrat Sejahtera (PeDeS), dan Partai Golongan Karya (Golkar) menerima rancangan qanun APBK Perubahan tersebut, sedangkan Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) menyatakan sikap menerima dengan syarat.
Hal itu disampaikan dalam penutupan rapat paripurna ke VII masa sidang ke III DPRK Aceh Barat tahun 2022 dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi terhadap pembahasan dan penetapan rancangan qanun APBK perubahan tahun anggaran 2022 yang dihadiri oleh Bupati Aceh Barat diwakili Sekretaris Daerah (Sekda), Marhaban, Selasa (27/9/2022) di ruang sidang utama DPRK di Meulaboh.
"Alhamdulillah pembahasan anggaran perubahan untuk tahun 2022 telah bisa kita rampungkan bersama DPRK Aceh Barat," ucap Marhaban dalam sambutannya.
Setelah menempuh proses pembahasan secara seksama, kata dia, maka akan disepakati perubahan APBK Aceh Barat tahun anggaran 2022 dengan komposisi yaitu untuk pendapatan daerah sebesar Rp 1.263.771.407.674,00 triliun rupiah, untuk belanja daerah sebesar Rp 1.360.358.917.666,00 triliun rupiah.
Sementara untuk pembiayaan netto sebesar Rp 96.587.509.992,00 miliar rupiah.
Ia menyadari bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan masih banyak hal yang perlu ditingkatkan dan dibenahi. Untuk itu, semua saran dan pendapat dari anggota dewan akan ditindaklanjuti melalui SKPK terkait, sebagai upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat yang semakin baik.
Dengan telah disepakatinya rancangan qanun ini, selanjutnya akan dikonsultasikan kepada pemerintah Aceh, untuk dievaluasi dan memperoleh masukan guna perbaikan dan nantinya akan disahkan dalam bentuk qanun tentang perubahan APBK Aceh Barat tahun anggaran 2022.
Di samping itu, Marhaban juga meminta kepada seluruh Kepala SKPK agar dapat melaksanakan berbagai program dan kegiatan yang terangkum pada perubahan APBK ini dengan optimal, mengingat waktu pelaksanaan kegiatan hanya efektif tiga bulan lagi, sehingga masyarakat dapat merasakan manfaat dari berbagai program dan kegiatan yang telah direncanakan.
Wakil Ketua DPRK Aceh Barat, H Kamaruddin SE mengatakan, dengan telah disetujuinya rancangan qanun APBK Perubahan tahun anggaran 2022, maka selanjutnya akan dikonsultasikan kepada pemerintah Aceh untuk dievaluasi dan diverifikasi guna diundangkan dalam lembaran Kabupaten Aceh Barat.
Ia berharap saran dan pendapat yang telah disampaikan oleh anggota DPRK, baik yang disampaikan melalui pembahasan di tingkat badan anggaran maupun melalui forum rapat paripurna ketujuh, hendaknya mendapat perhatian yang serius dari eksekutif untuk ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.(*)
Baca juga: Harga Pertamax Rp 14.500, Warga Pilih Pertalite, Bisnis Pertashop Terancam Gulung Tikar
Baca juga: Jenazah Almarhum Abu Tumin Dikebumikan Rabu Pagi