Ferdy Sambo Cs Segera Disidang atas Kasus Pembunuhan Brigadir J, Berkas Perkara Lengkap

Menurut Dedi, pelimpahan berkas perkara tahap II itu bertujuan untuk kesiapan kasus tersebut segera maju ke meja persidangan.

Editor: Faisal Zamzami
Kolase TribunJakarta.com
Kolase 5 foto tersangka pembunuhan berencana Brigadir J. (Atas kiri-kanan) Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. (Bawah kiri-kanan) Bharada E, Kuat Maruf, Bripka RR. Ferdy Sambo mengakui membriefing Kuat Maruf, Bripka RR, dan Bharada E sebelum eksekusi Brigadir J di rumah dinas Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022). (Inset) Brigadir J semasa hidup. 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Kasus pembunuhan berencana Brigadir J oleh Ferdy Sambo Cs nampaknya bakal segera maju persidangan.

Ini setelah ada kabar baik, Mabes Polri dan Kejagung memberi sinyal akan ada update perkembangan kasus tewasnya Brigadir J.

Polri memberikan sinyal berkas perkara Ferdy Sambo Cs terkait kasus penembakan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J bakal dinyatakan lengkap pada pekan ini. 

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan bahwa jika nantinya berkas perkara itu dinyatakan lengkap pekan ini, maka penyidik melimpahkan tahap II Ferdy Sambo Cs kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Tentunya apabila minggu ini telah dinyatakan P21, minggu depan baru akan dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti kepada JPU," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (27/9/2022).

Menurut Dedi, pelimpahan berkas perkara tahap II itu bertujuan untuk kesiapan kasus tersebut segera maju ke meja persidangan.

"Pelimpahan untuk proses kesiapan persidangan lebih lanjut," jelasnya.

 

Terpisah, kuasa hukum Brigadir J juga meyakini berkas perkara Ferdy Sambo CS segera P21.

Para tersangka yakni Bharada E, Bripka Rick Rizal, Kuat Maruf, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi bakal segera duduk di kursi terdakwa.

Ditambah lagi, keluarga Brigadir J telah menanda tangani 110 BAP kasus pembunuhan berencana oleh Ferdy Sambo

Diberitakan sebelumnya, permohonan banding yang diajukan Ferdy Sambo ditolak.


Dengan begitu, jenderal bintang dua tersebut resmi dipecat dari Polri.

Mabes Polri kini tengah menyusun berkas administrasi pemecatan Sambo sebelum diserahkan kepada Sekretariat Negara.

Presiden Joko Widodo nantinya akan mengeluarkan keputusan presiden tentang pemecatan Sambo.

Sambo sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.

Ia dijerat bersama empat tersangka lainnya, yakni Bharada E, Bripka RR, Kuat Maruf, dan istrinya Putri Candrawathi.

Baca juga: Kamaruddin Waspadai Kecurangan di Kasus Ferdy Sambo, Sebut FS Full Power dan Banyak Uang

Kamarudin Dampingi Keluarga Yosua Tanda Tangani 110 BAP Kasus Pembunuhan Berencana oleh Ferdy Sambo

Bareskrim Mabes Polri kembali panggil keluarga inti almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir j di Mapolda Jambi, Minggu (25/9/2022) siang.

Pemeriksaan kali ini, didampingi langsung oleh kuasa hukum keluarga yakni, Kamaruddin Simanjuntak, Nelson Simanjuntak, dan Martin Simanjuntak.

Nama keluarga yang hadir yakni, Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Yuni Hutabarat, Devi Hutabarat, dan Reza Hutabarat.

Kemudian, ada Rohani Simanjuntak, Roslin Simanjuntak, dan kekasih almarhum Yosua, Vera Simanjuntak, Sangga Sianturi, dan 2 orang perawat.

Kamarudin Simanjuntak menjelaskan, kedatangannya saat ini untuk mendampingi pihak keluarga dalam memperbanyak lembar BAP sebelumnya, dan meminta tanda tangan 11 saksi atas kasus pembunuhan berencana Ferdy Sambo.

"Iya, ini untuk menandatangani perbanyakan BAP yang dulu, terkait kasus tersangka Ferdy Sambo dan kawan-kawan, tentang pasal 340 KUHP, Jo Pasal 338 KUHP, Jo Pasal 55 & 56 KUHP," kata Kamarudin Simanjuntak, saat selesai mendampingi pihak keluarga, Minggu (25/9/2022).

"Kami datang mendampingi penyidik dan saksi," katanya.

Ia menjelaskan, berkas perkara kasus pembunuhan berencana Ferdi Sambo sudah masuk P21 pada pekan depan (pekan ini)

Kamarudin menjelaskan, saat ini jaksa membutuhkan BAP yang asli, karena di awal, hanya ada beberapa BAP yang dikirim

"Jadi kalau ditotal tadi ada sekira 110 BAP baru yang dibuat dan ditanda tangani basah," kata Kamarudin Simanjuntak.

Pemeriksaan ini berlangsung di Ruang Restorative Justice Ditreskrimum Polda Jambi, Lantai III, Gedung Lama Mapolda Jambi.

Kamarudin Simanjuntak menjelaskan, ini merupakan rangkaian proses pelengakapan berkas perkara P21.

Pantauan tribun, sejumlah saksi masih menunggu giliran untuk masuk ke dalam ruangan.

Kamarudin Simanjuntak menjelaskan, pemanggilan saksi ini, hanya untuk pengambilan tanda tangan basah bukan dalam rangka pemeriksaan.

Kejaksaan Agung Akan Umumkan Perkembangan Berkas Kasus Ferdy Sambo Pekan Ini

Berkas kasus yang menjerat eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo soal kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J hampir menemui titik terang.

Kejaksaan Agung RI akan mengumumkan perkembangan berkas perkara soal kasus pembunuhan berencana dan penghalangan penyidikan atau obstruction of justice pekan ini.

"Nanti Kamis ini saya update (perkembangan berkas perkara) ya," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana saat dihubungi, Minggu (26/9/2022).

Baca juga: Polri Tegaskan Tak Ada Kakak Asuh Ferdy Sambo di Kasus Pembunuhan Brigadir J, Sebut Hanya Dugaan

Mabes Polri Juga Beri Sinyal

Diketahui, Polri juga memberikan sinyal berkas perkara tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana Ferdy Sambo bakal segera dinyatakan lengkap alias P21.

Dengan begitu, Eks Kadiv Propam Polri dan empat tersangka lainnya bakal segera disidang.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan bahwa berkas perkara Ferdy Sambo Cs bakal dinyatakan lengkap pada pekan depan.

"InsyaAllah lah, semoga semuanya diberikan kelancaran semoga minggu depan kita bisa mendapatkan kabar yang baik karena saya tidak mau mendahului apa yang akan disampaikan oleh Kejaksaan Agung," kata Dedi kepada wartawan, Sabtu (24/9/2022).

Dedi menyampaikan apresiasi Jaksa Peneliti Kejaksaan Agung RI yang membantu mempercepat proses pelengkapan berkas perkara Ferdy Sambo Cs. Mereka telah bekerja pagi hingga malam untuk meneliti berkas perkara tersebut.

"Saya terus terang Polri menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada rekan-rekan Kejaksaan Agung khusunya Jaksa yang ditunjuk untuk meneliti berkas perkara, mereka bekerja secara maraton pagi siang malam bahkan saya dengar hari libur pun mereka bekerja berkomunikasi secara intens dengan penyidik," jelasnya.

Lebih lanjut, Dedi menuturkan bahwa penyidik Polri juga menghargai dan menghormati tugas Kejaksaan Agung dalam meneliti berkas perkara Ferdy Sambo Cs.

"Ada satu asas yang harus betul-betul semua harus saling menghargai, menghormati sesuai dengan tupoksi masing-masing. Penyidik fokus pada proses penyidikan, Kejaksaan selain meneliti berkas perkara juga akan mempersiapkan proses penuntutan demikian juga nanti di persidangan," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, permohonan banding yang diajukan Ferdy Sambo ditolak.

Dengan begitu, jenderal bintang dua tersebut resmi dipecat dari Polri.

Mabes Polri kini tengah menyusun berkas administrasi pemecatan Sambo sebelum diserahkan kepada Sekretariat Negara.

Presiden Joko Widodo nantinya akan mengeluarkan keputusan presiden tentang pemecatan Sambo.

Sambo sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir J.

Ia dijerat bersama empat tersangka lainnya, yakni Bharada E, Bripka RR, Kuat Maruf, dan istrinya Putri Candrawathi.

Berkas Ferdy Sambo Cs Sempat Dikembalikan

Sebelumnya Direktorat Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung Republik Indonesia berkomitmen bersama Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri agar tidak lagi ada pengembalian berkas perkara para tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, pihaknya berkomitmen berkas perkara atas nama Ferdy Sambo dan 4 tersangka lain hanya akan dikembalikan satu kali.

"Ini dilakukan koordinasi. Khusus di perkara yang sangat menarik perhatian masyarakat ini, Pak Jampidum (Fadil Zumhana) sudah punya komitmen sama Kabareskrim (Komjen Pol Agus Andrianto) bahwa pengembaliannya hanya sekali," ujar Ketut kepada wartawan pada Kamis (22/9) lalu.

Kejagung diketahui telah satu kali mengembalikan berkas perkara 5 tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J kepada Bareskrim.

Selain Ferdy Sambo, 4 tersangka lainnya adalah Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf, dan Putri Candrawathi.

Baca juga: Gubernur Papua Lukas Enembe Disebut Main Judi di Singapura saat Sakit, Pengacara: Cari Hiburan

Baca juga: Oknum Polisi Rudapaksa Anak Tiri yang Masih SD, Pelaku Dijerat Pasal Berlapis

Baca juga: Kediaman ABU TUMIN Dipadati Ribuan Santri dan Warga, Para Tamu Terus Berdatangan Meski Hujan

Tribunnews.com: Berkas Perkara Diperkirakan Lengkap, Ferdy Sambo Cs Bakal Segera Disidang di Kasus Brigadir J

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved