Ipda Arsyad Disanksi Demosi 3 Tahun Terkait Kasus Brigadir J, Disebut Tak Profesional Jalankan Tugas
Mantan Kasubdit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ipda Arsyad Daiva Gunawan (ADG) menerima sanksi demosi selama tiga tahun
Ipda Arsyad diduga tidak profesional saat menjalankan tugas sebagai penyidik di lokasi pembunuhan Brigadir J.
"Dia tidak profesional di TKP," lanjutnya.
Atas perbuatannya, Ipda Arsyad harus menjalani sidang kode etik.
Sidang KKEP Ipda Arsyad Daiva Gunawan berlangsung sebanyak dua kali di Gedung Transnational Crime Center (TNCC), Mabes Polri, Jakarta Selatan.
Sidang pertama digelar pada 15 September 2022 sejak pukul 13.00 WIB sampai pukul 21.20 WIB.
Namun, sidang etik Ipda Arysad ditunda lantaran saksi kunci, AKBP Arif Rahman yang juga tersangka Obstruction of Justice dikonfirmasi sakit.
Sidang kembali dilanjutkan pada 26 September 2022 sejak pukul 11.00 WIB-pukul 21.00 WIB.
Dalam sidang tersebut, terdapat eenam orang saksi yang dihadirkan.
Baca juga: Ferdy Sambo Cs Segera Disidang atas Kasus Pembunuhan Brigadir J, Berkas Perkara Lengkap
Ipda Arsyad merupakan Anak Anggota DPR
Diberitakan Tribunenws.com, eks Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ipda Arsyad Daiva Gunawan, dihukum demosi selama 3 tahun oleh Majelis Kode Etik dan Profesi Polri (KKEP).
Ia dikenakan sanksi administratif dan etika terkait kasus penanganan kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Ipda Arsyad diketahui merupakan putra dari anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Heri Gunawan.
"Betul, Arsyad (adalah) putra saya," ucapnya Heri, saat dikonfirmasi Tribunnews, Selasa (27/9/2022).
Terkait sanksi yang harus dijalani Ipda Arsyad, Heri Gunawan menyerahkan kepada pihak yang berwenang.
Namun, ia menyebut hasil sidang KKEP sudah pasti berdasarkan berbagai pertimbangan.