Oknum Polisi di Cirebon Tega Rudapaksa Anak Tiri yang Masih SD, Begini Nasib Pelaku Kini
Kini Briptu CH sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait kasus ini.
Penulis: Endra Kurniawan
SERAMBINEWS.COM - Kasus kejahatan yang melibatkan polisi kembali terjadi.
Masih hangat kasus kematian Brigadir J, kini kembali terjadi kasus polisi rudapaksa.
Kasus oknum polisi rudapaksa anak tiri terjadi di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Dilaporkan pelaku rudapaksa berinisial CH, berpangkat Brigadir Polisi Satu (Briptu).
Sementara korbannya sebut saja namanya Bunga yang masih duduk di bangku sekolah dasar.
Kini Briptu CH sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait kasus ini.
Berikut informasi lengkap oknum polisi rudapaksa anak tiri di Cirebon dirangkum dari Kompas.com dan TribunCirebon.com, Selasa (27/9/2022):
Awal kasus
Kasus bermula saat ibu korban melaporkan suaminya sendiri ke Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon pada Agustus 2022.
Briptu CH saat itu diduga telah pelecehan terhadap korban Bunga.
Polisi selanjutnya melakukan serangkaian pendalaman hingga berhasil mengamankan pelaku.
Ia diamankan dengan sejumlah barang bukti, seperti pakaian milik korban.
Status Briptu CH kemudian dinaikkan menjadi tersangka pada 6 September 2022.
Sehari setelahnya, tersangka resmi ditahan untuk menjalani proses hukum selanjutnya.
Dijerat pasal berlapis
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman menjelaskan, tersangka terancam dipenjara paling lama 20 tahun.
Penyidik diketahui menjerat Briptu CH dengan pasal berlapis.
"Tersangka dijerat pasal berlapis dari mulai UU TPKS hingga UU PKDRT, dan ancaman hukumannya mencapai 15 tahun-20 tahun penjara," kata Arif.
Arif berjanji jajarannya akan mengusut kasus ini secara tuntas meskipun melibatkan oknum aparat penegak hukum.
Polisi di Cirebon Rudapaksa Anak Tiri yang Masih SD, Kini Jadi Tersangka dan Dijerat Pasal Berlapis
Jajaran Polresta Cirebon dan Komnas Perlindungan Anak saat menunjukkan barang bukti dalam konferensi pers soal kasus dugaan oknum polisi rudapaksa anak tiri di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Senin (26/9/2022).
"Polresta Cirebon tidak pandang bulu, tidak tebang pilih dalam penegakan hukum sesuai ketentuan," tambah dia.
Terakhir, Arif belum bisa membeberkan kasus ini secara rinci mulai kronologi kejadian hingga modus tersangka.
Polisi masih terus bekerja mengumpulkan keterangan untuk mengungkap fakta-fakta lainnya.
Petugas juga akan memberikan pendampingan kepada korban.
"Untuk mengukur apakah korban mengalami trauma, dan memberikan trauma healing," tandas Arif.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunCirebon.com/Ahmad Imam Baehaqi)(Kompas.com/Muhamad Syahri Romdhon)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polisi di Cirebon Rudapaksa Anak Tiri yang Masih SD, Kini Jadi Tersangka dan Dijerat Pasal Berlapis
Baca juga: Tak Terima Diceraikan, Pria Ini Siram Air Keras ke Wajah Istri, Sebelumnya Sudah Pisah Ranjang
Baca juga: Sederat Polwan Berulah di September: Selingkuh hingga ada yang Bikin Pak RW Meninggal