Oknum Polisi Rudapaksa Anak Tiri yang Masih SD, Pelaku Dijerat Pasal Berlapis

Kini Briptu CH sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait kasus ini.

Editor: Faisal Zamzami
Ilustrasi Grafis/Tribun-Video.com
Ilustrasi Polisi 

Dijerat pasal berlapis

Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman menjelaskan, tersangka terancam dipenjara paling lama 20 tahun.

Penyidik diketahui menjerat Briptu CH dengan pasal berlapis.

"Tersangka dijerat pasal berlapis dari mulai UU TPKS hingga UU PKDRT, dan ancaman hukumannya mencapai 15 tahun-20 tahun penjara," kata Arif.

Arif berjanji jajarannya akan mengusut kasus ini secara tuntas meskipun melibatkan oknum aparat penegak hukum.

"Polresta Cirebon tidak pandang bulu, tidak tebang pilih dalam penegakan hukum sesuai ketentuan," tambah dia.

Terakhir, Arif belum bisa membeberkan kasus ini secara rinci mulai kronologi kejadian hingga modus tersangka.

Polisi masih terus bekerja mengumpulkan keterangan untuk mengungkap fakta-fakta lainnya.

Petugas juga akan memberikan pendampingan kepada korban.

"Untuk mengukur apakah korban mengalami trauma, dan memberikan trauma healing," tandas Arif.

Baca juga: Gubernur Papua Lukas Enembe Disebut Main Judi di Singapura saat Sakit, Pengacara: Cari Hiburan

Baca juga: Profil Abu Tumin, Ulama Kharismatik Aceh yang Ahli Dalam Bidang Fiqh,Kini Telah Menghadap Sang Ilahi

Baca juga: Kediaman ABU TUMIN Dipadati Ribuan Santri dan Warga, Para Tamu Terus Berdatangan Meski Hujan

Tribunnews.com: Polisi di Cirebon Rudapaksa Anak Tiri yang Masih SD, Kini Jadi Tersangka dan Dijerat Pasal Berlapis

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved