Pak Guru Sebar Video Syur Bersama Bu Guru ke Group WA, Ternyata Pasangan Selingkuh dan Main di Hotel

Selama terlibat cinta terlarang, kedunya melakukan hubungan badan lebih dari satu kali.

Editor: Faisal Zamzami
grid.id
Pria di Makassar Sebar Video Syur Pacar, Sakit Hati Dengar Korban akan Menikah dengan Laki-laki Lain 

Hubungan cinta terlarang Ka dan LI berakhir pada 2022.

Guru di Ciamis yang sebar video syur bersama rekan kerja ke group WA
(Kiri) Polisi saat memperlihatkan barang bukti kasus video syur dan (Kanan) Ka, guru di Ciamis yang sebar video syur bersama rekan kerja ke group WA saat diamankan Polres Ciamis.

Baca juga: Ditunjukin Video Syur oleh Tetangga, Pria Ini Langsung Syok, Ternyata Pemeran Wanita Adalah Istrinya

Alasan video syur disebar

Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo mengatakan, alasan Ka menyebar video karena sakit hati kepada LI.

Ia tidak terima diputuskan oleh korban setelah menjalin cinta selama kurang lebih 6 tahun.

"Pelaku dan korban ada jalinan asmara, lalu kemudian putus membuat (Ka) sakit hati dan menyebarkan video," kata Tony.

Tony melanjutkan ceritanya, Ka pertama kali menyebarkan video di group WhatsApp Pendidikan Guru Republik Indonesia (PGRI) dan operator sekolah (SO) pada Selasa (12/7/2022) pukul 00.30 WIB.

Video tersebut kemudian membuat geger anggota group.

Korban yang mengetahui video syurnya disebar langsung melaporkan Ka ke polisi karena tidak terima.

Ka berhasil diamankan polisi setelah sempat kabur.

"(Pelaku) diamankan bersama sejumlah barang bukti seperti, flash disk berisi rekaman video, 2 handphone, dan 3 screenshot grop WA PGRI," urai Tony.

Kini Ka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Ia dijerat pasal Pasal 29 Undang-undang nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Ka diancam penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun.

Status LI

Tony menegaskan, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait kasus ini.

Halaman
123
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved