Sidang Etik Brigjen Hendra Kurniawan Belum Ada Kepastian, AKBP Arif yang Jadi Saksi Kunci Sakit Lagi

Diketahui, sidang etik terhadap Brigjen Hendra sempat beberapa kali mundur dari jadwal karena sanksi AKBP Arif Rahman sakit.

Editor: Faisal Zamzami
ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN
Karopaminal Divpropam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan. 

"Dikarenakan satu saksi sakit atas nama AKBP AR. AKBP AR tidak dapat hadir karena sakit ambeien jadi tidak bisa hadir," kata Dedi kepada wartawan, Sabtu (17/9/2022).

Sampai saat ini ada 3 tersangka obstruction of justice yang belum disidang etik. Mereka adalah Brigjen Hendra, AKBP Arif, dan Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Sedangkan yang sudah menjalani sidang adalah Irjen Ferdy Sambo, mantan Kepala Detasemen A Biro Pengamanan Internal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria, mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni Wibowo, dan mantan Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Chuck Putranto.

Keempatnya telah dinyatakan bersalah dan diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) atau dipecat berdasarkan putusan sidang etik.

Baca juga: Sung Hyuk Bagikan Kabar Bahagia, Siapa Sosok Calon Istri Pemain Drakor Jang Bo-ri is Here Ini?

Baca juga: UPDATE Demo Protes Kematian Mahsa Amini di Iran, Sudah 76 Orang Tewas dan Ribuan Ditangkap

Baca juga: Idolakan Si Raja Dangdut Sejak Dulu, Impian Ari Lasso Duet Bareng Rhoma Irama Akhirnya Terwujud 

Kompas.com: AKBP Arif yang Jadi Saksi Kunci Sidang Etik Brigjen Hendra Kurniawan Sakit Lagi

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved