Sidang Etik Brigjen Hendra Kurniawan Belum Ada Kepastian, AKBP Arif yang Jadi Saksi Kunci Sakit Lagi

Diketahui, sidang etik terhadap Brigjen Hendra sempat beberapa kali mundur dari jadwal karena sanksi AKBP Arif Rahman sakit.

Editor: Faisal Zamzami
ANTARA FOTO/SIGID KURNIAWAN
Karopaminal Divpropam Polri Brigjen Pol Hendra Kurniawan. 

SERAMBINEWS.COM - Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) masih melakukan sidang komisi kode etik Polri (KKEP) terhadap sejumlah personelnya yang terlibat pelanggaran dalam menangani kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, hingga saat ini, Biro Biro Penanggung Jawab Profesi (Wabprof) Divisi Propam Polri sedang mempersiapkan sidang etik terhadap tersangka obstruction of justice kasus Brigadir J, Brigjen Hendra Kurniawan.

“Saya sudah tanyakan juga kemarin kepada Pak Karowabprof memang sedang dipersiapkan,” kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (27/9/2022).

Menurut Dedi, alasan sidang etik terhadap Brigjen Hendra tak kunjung digelar karena ada saksi yang sempat sakit yakni AKBP AR atau Arif Rahman Arifin.

Namun, menurut dia, saksi tersebut kini kembali sakit pasca-operasi, sehingga sidang etik Hendra masih belum bisa dipastikan.

“Karena memang saksi kuncinya ini kemarin hadir sidang atau dalam menjalani pemeriksaan yang bersangkutan sakit lagi, yang satu tensi, satu sakit lagi pasca operasi lagi. Memang masih butuh penyembuhan,” ucap Dedi.

Adapun persidangan Brigjen Hendra selama ini terus tertunda karena AKB AR merupakan saksi kunci.

Dia mengatakan, akan menginformasikan soal jadwal pelaksanaan Brigjen Hendra apabila sudah ada kepastian jadwal sidang dari pihak Divisi Propam Polri.

Ia menambahkan, perangkat sidang etik Brigjen Hendra sudah lengkap. Nantinya, sidang Hendra akan dipimpin oleh Wairwasum Polri Irjen Pol Tornagogo Sihombing.

“Perangkat sidangnya sudah nanti pimpinan sidangnya wairwasum bintang dua,” ucap dia.

Diketahui, sidang etik terhadap Brigjen Hendra sempat beberapa kali mundur dari jadwal karena sanksi AKBP Arif Rahman sakit.

Sidang etik digelar setelah Hendra ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus Brigadir J.

Diketahui, ada total tujuh tersangka dalam kasus obstriction of justice. 

Selain Hendra, enam tersangka lain adalah Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Kombes Agus Nurpatria selaku mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.

Lalu AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri, Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

Kompol Chuck Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri, dan AKP Irfan Widyanto selaku mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri.

Dari tujuh tersangka itu, ada empat orang yang sudah menjalani sidang etik dan dipecat yakni Ferdy Sambo, Kombes Agus Nurpatria, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo.

Baca juga: Polri Pastikan Brigjen Hendra Jalani Sidang Etik Pekan Depan, Saksi Kunci Siap Hadir Usai Dioperasi

Profil AKBP Arif Rahman Arifin, Saksi Kunci Pelanggaran Brigjen Hendra Kurniawan

Proses sidang etik terhadap Mantan Karopaminal Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Brigjen Hendra Kurniawan diundur karena seorang saksi kunci, yakni AKBP Arif Rahman Arifin, dilaporkan sakit.

Dikutip dari Tribunnews, Kamis (22/9/2022), Arif lahir pada 23 Juni 1980.

Dia merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) pada 2001 dan mempunyai pengalaman di bidang reserse.

Arif pernah menjabat sebagai Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, Kapolres Karawang (2019), Kapolres Jember (2020), dan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri pada 2021.

Saat berdinas di Divpropam Polri, Arif otomatis menjadi anak buah Ferdy Sambo dan Hendra.

Akan tetapi, Arif turut dimutasi menjadi perwira menengah Yanma Polri pada 4 Agustus 2022.

Tidak lama kemudian, Arif ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam kasus dugaan obstruction of justice terkait perkara Brigadir J.

Terdapat sejumlah polisi selain Arif, Sambo, dan Hendra yang ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice. Mereka adalah Kombes Agus Nurpatria, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Para tersangka diduga menghalangi penyidikan terkait perusakan kamera CCTV di sekitar lokasi kematian Brigadir J pada 8 Juli 2022.


Mereka diduga melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) Juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Arif juga absen dalam persidangan etik dalam kasus yang sama terhadap Kasubnit I Unit I Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ipda Arsyad Daiva Gunawan, beberapa waktu lalu.

Menurut Dedi, Arif tidak hadir karena mengalami sakit wasir. Alhasil sidang etik Ipda Arsyad diundur.

"Dikarenakan satu saksi sakit atas nama AKBP AR. AKBP AR tidak dapat hadir karena sakit ambeien jadi tidak bisa hadir," kata Dedi kepada wartawan, Sabtu (17/9/2022).

Sampai saat ini ada 3 tersangka obstruction of justice yang belum disidang etik. Mereka adalah Brigjen Hendra, AKBP Arif, dan Mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Sedangkan yang sudah menjalani sidang adalah Irjen Ferdy Sambo, mantan Kepala Detasemen A Biro Pengamanan Internal Divpropam Polri Kombes Agus Nurpatria, mantan Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni Wibowo, dan mantan Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Chuck Putranto.

Keempatnya telah dinyatakan bersalah dan diberhentikan dengan tidak hormat (PTDH) atau dipecat berdasarkan putusan sidang etik.

Baca juga: Sung Hyuk Bagikan Kabar Bahagia, Siapa Sosok Calon Istri Pemain Drakor Jang Bo-ri is Here Ini?

Baca juga: UPDATE Demo Protes Kematian Mahsa Amini di Iran, Sudah 76 Orang Tewas dan Ribuan Ditangkap

Baca juga: Idolakan Si Raja Dangdut Sejak Dulu, Impian Ari Lasso Duet Bareng Rhoma Irama Akhirnya Terwujud 

Kompas.com: AKBP Arif yang Jadi Saksi Kunci Sidang Etik Brigjen Hendra Kurniawan Sakit Lagi

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved