Rekrutmen PPPK

Wakil Ketua DPRK Abdya Minta Pemerintah Beri Kesempatan bagi Semua Masyarakat dalam Rekrutmen PPPK

Politisi Partai Aceh (PA) ini menilai, aturan yang dikeluarkan Menpan-RB RI tersebut tidak dapat mengakomodir dan memberikan kesempatan yang sama kepa

Penulis: Taufik Zass | Editor: Ansari Hasyim
For Serambinews.com
Wakil Ketua DPRK Abdya, Hendra Fadli SH 

Laporan Taufik Zass | Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya), Hendra Fadli SH menilai aturan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang dikeluarkan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) tidak mengakomodir dan memberikan kesempatan yang sama kepada semua tenaga honorer.

"Sebab, dalam aturan tersebut tidak diizinkan bagi tenaga honorer yang SK-nya terputus untuk mendaftar pada rekrutmen tahun ini, sedangkan mereka sudah honorer belasan tahun, namun karena terputus mereka tidak bisa mendaftar," ungkap Hendra Fadli, Selasa (27/09/2022).

Politisi Partai Aceh (PA) ini menilai, aturan yang dikeluarkan Menpan-RB RI tersebut tidak dapat mengakomodir dan memberikan kesempatan yang sama kepada semua tenaga honorer.

Karenanya, ia berharap aturan Menpan-RB terkait rekrutmen PPPK harus mampu memberi kesempatan bagi semua masyarakat yang ingin berpartisipasi.

PPPK Guru 2022 Dibuka Akhir Bulan September, Simak Info Penting di Laman Resmi Ini

"Kalau itu aturannya, sama halnya memutus kesempatan bagi ribuan honorer di Abdya yang sudah bekerja belasan tahun dan. Karenanya, kita minta semua honorer diberikan kesempatan yang sama dalam rekrutmen PPPK, sesuai amanah konsitusi Negara Republik Indonesia (RI)," harap Hendra.

Berkaca dari aturan itu, sambungnya, ia menilai Pemerintah Pusat tidak paham dengan kondisi di daerah.

Sebab menurutnya, rekrutmen hononer pada kepemimpinan manapun di daerah selalu berjalan atas dasar nepotisme balas jasa Politik.

Seleksi PPPK 2022 Segera Dibuka, Pemerintah Beri Bocoran Soal Ujian Kompetensi PPPK 2022

"Jadi ketika berganti pimpinan daerah, sebagian honorer yang direkrut semasa kepemimpinan sebelumnya dan tidak dilanjutkan lagi oleh pemimpin selanjutnya, otomatis SK honorernya juga terputus. Maka oleh karena itu, ini perlu kita gaungkan, dan Pemerintah Pusat harus tahu dengan kondisi di daerah," ungkapnya.

Mantan aktivis HAM Aceh ini menyarakan, dalam perekrutan tenaga PPPK ini sebaiknya Pemerintah Pusat menggunakan Sistem Computer Assisted Test (CAT), karena metode seleksi menggunakan Software dengan alat bantu computer ini dinilai lebih fair dan dapat menciptakan kepuasan bagi masyarakat.

"Saya merasa sedih, karena akhir-akhir ini saya hampir setiap hari menerima aduan dari masyarakat yang tidak bisa mengikuti rekrutmen PPPK lantaran SK yang dimilikinya terputus atau tidak penuh lima tahun dari semenjak dia bekerja," ungkapnya.

Karena itu, Politisi Partai Aceh ini berharap eksekutif dan legislatif bersama-sama meminta Pemerintah Pusat untuk merubah aturan tersebut, sehingga para tenaga honorer yang SK-nya terputus bisa ikut berpartisipasi dalam proses rekrutmen PPK tersebut.(*)

Harga Emas Hari Ini Turun, Segini Harga Emas Per Gram Selasa (27/9/2022)

Oknum Polisi di Cirebon Tega Rudapaksa Anak Tiri yang Masih SD, Begini Nasib Pelaku Kini

Polisi Minta Keterangan Saksi Ahli Bahasa Aceh Kasus Penghinaan Ketua DPRK Bireuen

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved