Jenderal Andika Perkasa Revisi Aturan Penerimaan Taruna, Dari Tinggi Badan hingga Batasan Usia

Sebelum memasuki masa pensiunnya, Jenderal Andika Perkasa tetap terus memaksimalkan kinerjanya untuk memajukan TNI.

Editor: Amirullah
(ANTARAFOTO/Hafidz Mubarak A)
Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa - Revisi Aturan Perbolehkan Remaja dengan Tinggi 160cm untuk Jadi Calon Taruna 

SERAMBINEWS.COM  - Berikut beberapa perubahan aturan dalam penerimaan taruna.

Aturan baru tersebut meliputi tinggi badan hingga batasn usia

Diketahui, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dilaporkan sudah hampir memasuki masa pensiunnya.

Dikutip Gridhot dari Kompas.com, Jenderal Andika Perkasa diketahui akan segera pensiun pada Desember tahun 2022 mendatang.

Sebelum memasuki masa pensiunnya, Jenderal Andika Perkasa tetap terus memaksimalkan kinerjanya untuk memajukan TNI.

Salah satu gebrakan di masa menjelang pensiun adalah perubahan aturan peneriman taruna.

Dikutip Gridhot dari Kompas.com, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah melakukan revisi peraturan tersebut.

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa merevisi aturan penerimaan Taruna/Taruni dengan tujuan untuk mengakomodasi kondisi remaja Indonesia yakni aturan Panglima TNI Nomor 31 Tahun 2020.

“Jadi kita menggunakan peraturan Panglima TNI yang terakhir itu thaun 2020 nomor 31 itu, sudah saya lakukan perubahan. Perubahan itu sebetulanya lebih mengakomodasi,” kata Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dikutip dari kanal YouTube Andika Perkasa di Jakarta, Selasa (27/9/2022).

Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa.
Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa. (KOMPAS.com/IRFAN KAMIL)

Pada Peraturan Panglima TNI Tahun 2020, tinggi badan untuk calon taruna putra ialah 163 cm dan 157 cm untuk calon taruna putri.

“Sebagai contoh tinggi badan Peraturan Panglima terakhir yang menjadi dasar kita semua saat ini adalah 163 cm untuk pria, untuk wanita 157 cm. Itu sudah saya turunkan," ujar Andika.

Dengan diubahnya peraturan tersebut, syarat tinggi badan 163 cm bagi calon Taruna menjadi 160 cm. Sedangkan syarat tinggi badan untuk calon Taruni dari 157, diturunkan menjadi 155 cm.

Perubahan juga tampak pada batas usia.

Sebelumnya, setiap calon minimal harus berusia 18 tahun, kini calon taruna dan taruni yang berusia 17 tahun 8 bulan diperbolehkan mendaftar.


Artikel ini telah tayang di Gridhot.id dengan judul Kabar Gembira! Jenderal Andika Perkasa Revisi Aturan Perbolehkan Remaja dengan Tinggi 160cm untuk Jadi Calon Taruna, Panglima TNI Ungkap Apa Saja yang Diubah

Baca juga: Kisah Perjuangan Warga dan Tentara Angkat Jenazah Jenderal Usai G30S/PKI di Lubang Buaya

Baca juga: Meninggal Dunia, Wanita Tua Ini Warisi Uang Satu Lemari untuk Anaknya

Sumber: GridHot.id
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved