Riri Wanita yang Dianiaya Polwan Dilaporkan Balik atas Dugaan Pelanggaran ITE
Terbaru, Riri dilaporkan ke Polda Riau atas kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
SERAMBINEWS.COM - Kasus wanita bernama Riri Aprilia Kartin (27) di Kota Pekanbaru, Riau dianiaya seorang polwan dan ibu dari polwan itu masih bergulir.
Diketahui polisi telah menetapkan oknum polwan berinisial IDR dan ibunya, YUL sebagai tersangka.
Penganiayaan itu dipicu karena korban menjalin hubungan dengan adik dari IDR.
Terbaru, Riri dilaporkan ke Polda Riau atas kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Ditreskrimsus Polda Riau Kombes Ferry Irawan membenarkan laporan tersebut, dilansir Kompas.com.
"Masih kita dalami aduannya," katanya, Selasa (27/9/2022).
Sementara Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto juga membenarkan Riri diadukan terkait pelanggaran ITE.
"Ada, laporan dugaan pelanggaran ITE atas nama terlapor RR (Riri Aprilia Kartin)," terangnya.
Ia menyebut, pelapor terhadap Riri berinisial AS.
Baca juga: Polwan Bikin Ulah, Labrak & Aniaya Pacar Adik, Bentak Pak RW Hingga Serangan Jantung dan Meninggal
Oknum Polwan Ditetapkan Tersangka
Kasus ini bermula saat Riri menceritakan kejadian yang dialaminya melalui akun Instagram miliknya, @ririapriliaaaaa.
Riri yang trauma dengan penganiayaan itu lantas melapor ke Polda Riau.
Berselang tiga hari, Ditreskrimum Polda Riau menetapkan IDR dan ibunya YUL sebagai tersangka.
"Penyidik telah melakukan gelar perkara dan menetapkan dua orang terlapor yakni IDR dan YUL sebagai tersangka," kata Sunarto, dikutip dari TribunPekanbaru.com.
Tak hanya dijerat pidana, IDR juga dinyatakan melakukan pelanggaran kode etik kepolisian.