Ayah Berulang Kali Rudapaksa Putrinya Masih 13 Tahun, Korban yang Cacat Fisik Kini Hamil 5 Bulan
Korban yang seorang penyandang disabilitas ini tak mampu berbuat apa-apa karena takut pada ayahnya.
SERAMBINEWS.COM, TULANGBAWANG - Seorang ayah tega merudapaksa anak kandungnya yang cacat fisik.
Pelaku berinisial BS (39), seorang pria warga Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulangbawang, Lampung.
Pelaku tega merudapaksa putrinya sendiri yang masih di bawah umur berinisial A (13).
Pencabulan tak hanya sekali dilakukan BS tapi berulang kali hingga anaknya itu hamil 5 bulan.
Korban yang seorang penyandang disabilitas ini tak mampu berbuat apa-apa karena takut pada ayahnya.
Kasus ini terungkap setelah paman korban melaporkan peristiwa yang dialami keponakannya itu kepada pihak kepolisian.
Aksi bejat pelaku ternyata telah dilakukan sejak bulan Maret 2022 lalu.
"Pelaku melancarkan aksi pertama kepada anaknya sendiri sejak bulan Maret 2022 lalu," jelas Kapolsek Banjar Agung AKP M Taufiq, Kamis (29/9/2022).
Baca juga: Bocah Kelas 3 SD Rudapaksa Murid Kelas 1 di Nganjuk, Beraksi saat Korban Pingsan
Kapolsek menuturkan, korban yang memiliki cacat fisik sejak lahir, membuat dirinya mengalami ketakutan sehingga tidak berani untuk melakukan perlawanan.
"Korban memiliki cacat fisik sejak lahir, sehingga tidak berani untuk melawan kepada pelaku," ungkapnya.
Setelah dilakukan pencarian terhadap pelaku, BS akhirnya kembali untuk menyerahkan diri usai melarikan diri dari kejaran petugas.
Pelaku tindak pidana asusila terhadap anak kandung ini akhirnya menyerahkan diri ke Mapolsek Banjar Agung, Polres Tulangbawang.
"Setelah kami buru, akhirnya pelaku menyerahkan diri ke Mapolsek Banjar Agung, tepatnya pada hari Minggu (25/9/2022) lalu, sekira pukul 01.30 WIB," terangnya.
Pelaku datang dengan diantar langsung oleh keluarganya yang berasal dari Kabupaten Lampung Timur.
Kapolsek menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan dari paman kandung korban berinisial M (44), warga Kecamatan Banjar Margo.
"Paman korban melaporkan kejadian yang dialami keponakannya pada hari Jumat (23/09/2022) siang, ke Mapolsek Banjar Agung," bebernya.
Baca juga: Oknum Polisi di Cirebon Tega Rudapaksa Anak Tiri yang Masih SD, Begini Nasib Pelaku Kini
Pelaku diketahui melakukan aksi bejatnya pada bulan Maret 2022 lalu, sekira pukul 22.30 WIB di dalam rumah pelaku.
Setiap kali melakukan aksinya, pelaku selalu melakukan pengancaman, sehingga korban yang cacat fisik sejak lahir mengalami ketakutan dan tidak berani melakukan perlawanan.
Bahkan, perbuatan tak terpuji yang dilakukan oleh pelaku tersebut sudah sering dilakukan hingga korban hamil lima bulan.
"Sejak awal kejadian hingga saat ini, aksi bejat tersebut sudah sering dilakukan pelaku hingga tidak terhitung lagi," ucapnya.
Kini pelaku sudah mengakui semua perbuatan kejinya terhadap anak kandungnya tersebut.
"Mengakui kesalahannya, pelaku saat ini siap untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," tutur Kapolsek.
Atas perbuatannya, pelaku saat ini ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 81 ayat 3 Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Pelaku diancam dengan pidana penjara paling singkat 6,6 tahun dan paling lama 20 tahun," tegasnya.
Baca juga: Taliban Bubarkan Demonstran Perempuan, Dukungan Aksi Protes Kematian Wanita Muda Kurdi
Baca juga: Ibu dan Pacar Brigadir J Harap Ferdy Sambo Cs Dihukum Seadil-adilnya di Pengadilan
Baca juga: Pengacara HAM Palestina Mogok Makan di Penjara Israel, Memprotes Penahanannya Tanpa Dakwaan
Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Ayah Rudapaksa Anak Kandung di Tulangbawang, Korban yang Cacat Fisik Kini Hamil 5 Bulan