Rabu, 22 April 2026

Ferdy Sambo Menyesal Bunuh Brigadir J, Siap Buka-bukaan di Persidangan

Ferdy Sambo menyesal sangat emosional saat pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutarabat atau Brigadir J.

Editor: Faisal Zamzami
Baitur Rohman/Kompas.tv
Tersangka pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo, mengenakan baju tahanan dalam proses rekonstruksi, Selasa, 30 Agustus 2022. 

Lima tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J yakni Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf.

Tak hanya kasus pembunuhan berencana, berkas perkara kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir J juga telah dinyatakan lengkap.

Mengutip Kompas TV, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Fadil Zumhana mengatakan bahwa para tersangka bisa dijerat pasal berlapis, termasuk Pasal UU ITE.

Sementara itu, mantan Hakim Agung Gayus Lambuun memberikan pandangannya terkait kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J oleh Ferdy Sambo Cs.

Gayus Lumbuun mengatakan, pembuktian Pasal 340 KUHP terhadap Ferdy Sambo dan tersangka lain bukan hal mudah.

Jaksa disebut perlu melakukan pembuktian yang jelas bahwa pembunuhan tersebut memang murni direncanakan.

“340 ini alangkah rumitnya untuk dibuktikan, sebenarnya ya tidak mudah orang itu akan dihukum 10 tahun, seumur hidup dan mati, ini masalah yang primer, yang utama, ini satu dakwaan yang masuk pada primernya perkara ini.”

“Ini perlu pembuktian yang jelas, apakah betul perencanaan ini secara murni direncanakan, di mana pembunuhan itu terjadi di Magelang kah? Apakah di Jakarta, nah ini harus dibuktikan oleh jaksa,” katanya dalam program Sapa Indonesia Pagi Kompas TV, Kamis (29/9/2022).

Baca juga: Medina Zein Divonis 6 Bulan Penjara Tekait Kasus Perselisihan dengan Uci Flowdea dan Marissya Icha

Baca juga: Wanita Penjual BBM Tertembak Peluru Nyasar Polisi, Korban Luka di Bahu, Kapolda Kaltara Minta Maaf

Baca juga: Hakim Pengadilan Serang Dipecat, Selingkuh Hingga Nikah Siri dengan Panitera Tanpa Izin Istri Sah

Tribunnews.com: Ferdy Sambo Disebut Menyesal, Sangat Emosional saat Bunuh Brigadir J, Siap Mengaku di Persidangan

 

 

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved