Berita Pidie
Kasus Pembunuhan Pedagang Rujak di Pidie Segera Disidang, Ini Jumlah Saksi
sidang perdana perkara pembunuhan pedagang rujak akan dilaksanakan pada, Rabu (5/9/2022). Selain itu, dalam sidang tersebut menghadirkan 11 saksi...
Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Nurul Hayati
Kajari Pidie, Gempong Priyanto SH MHun, melalui Kasi Pidum, Sukriyadi, kepada Serambinews.com, Kamis (29/9/2022) mengatakan, sidang perdana perkara pembunuhan pedagang rujak akan dilaksanakan pada, Rabu (5/9/2022). Selain itu, dalam sidang tersebut menghadirkan 11 saksi dan 2 saksi.
Laporan Muhammad Nazar I Pidie
SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Kasus pembunuhan pedagang rujak, Saidi Nur bin Abdul Latif atau Apa Let, akan digelar sidang di Pengadilan Negeri (PN) Sigli, Pidie, Rabu (5/10/2022).
Sidang perdana itu dengan agenda membaca dakwaan dengan terdakwa MD (40).
Untuk diketahui, pedagang rujak Saidi Nur Bin Abdul Latif ditemukan isterinya tidak bernyawa di tempat usahanya di pinggir jalan Banda Aceh-Medan, di kawasan Gampong Mee Tangjong Usi tanggal 22 Mei 2022.
Belakangan diketahui, Apa Let dibunuh oleh pelaku berinisial MD pedagang kelapa muda.
Lelaki MD akhirnya ditangkap polisi di Terminal Matang, Kecamatan Peusangan, Kabupaten Bireuen, Sabtu (28/5/2022).
Kajari Pidie, Gempong Priyanto SH MHun, melalui Kasi Pidum, Sukriyadi, kepada Serambinews.com, Kamis (29/9/2022) mengatakan, sidang perdana perkara pembunuhan pedagang rujak akan dilaksanakan pada, Rabu (5/9/2022).
Selain itu, dalam sidang tersebut menghadirkan 11 saksi dan 2 saksi.
"Untuk sidang pertama membaca dakwaan yang dibacakan JPU Kejari Pidie," pungkasnya. (*)
Baca juga: Pelaku Pembunuhan Pedagang Rujak Peragakan 11 Adegan