Kamis, 23 April 2026

Selebriti

Medina Zein Divonis 6 Bulan Penjara Tekait Kasus Perselisihan dengan Uci Flowdea dan Marissya Icha

Medina Zein mendapat vonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada sidang sebelumnya, yakni hukuman penjara satu tahun enam bulan.

Editor: Faisal Zamzami
Tribunnews.com/Fauzi Alamsyah
Medina Zein duduk di kursi terdakwa hadapi sidang vonis kasus pencemaran nama baik dan pengancaman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (29/9/2022). 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Medina Zein divonis hukuman pidana penjara enam bulan atas kasus pengancaman terhadap Uci Flowdea, yang disebut sebagai perbuatan tidak menyenangkan. 

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan usai pembacaan putusan kasus pencemaran nama baik terhadap Marissya Icha

Medina Zein mendapat vonis lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada sidang sebelumnya, yakni hukuman penjara satu tahun enam bulan.

"Menjatuhkan terdakwa Medina Zein terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan melakukan perbuatan tidak menyenangkan," ujar Hakim ketua. 

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan penjara enam bulan penjara Medina Zein," lanjutnya. 


Adapun majelis hakim menjelaskan hal-hal yang memberatkan vonis terhadap istri Lukman Azhari itu. 

"Perbuatan terdakwa membuat korban terganggu, perbuatan tidak mencerminkan sikap baik kepada para pengikutnya di instagram," kata Hakim. 

Selain itu hal-hal yang meringankan Medina yaitu ibu dua anak itu belum pernah mendapat hukuman, seorang ibu dan mengidap penyakit bipolar. 

"Terdakwa tidak pernah dihukum, seorang ibu, anak-anak terdakwa masih butuh seorang ibu, dan terdakwa meminta maaf kepada Uci Flowdea, dan terdakwa berjanji akan lebih bijak, terdakwa memiliki penyakit bipolar," ujar Majelis Hakim.

Untuk diketahui, jika Uci Flowdea dengan Medina Zein sempat bersiteru hingga terjadi adanya dugaan pengancaman terhadap Uci Flowdea

Masalah keduanya diketahui berawal dari jual beli tas branded Hermes. 

Hingga akhirnya Uci merasa terancam dan melaporkan ke tindakan Medina Zein ke Polda Metro Jaya. 

Laporan tersebut terdaftar di Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/5025/X/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA.    

Atas laporan ini, Medina Zein akhirnya dijemput paksa. Ia pun ditahan pada 7 Juli lalu.

Baca juga: Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa, Medina Zein Divonis 6 Bulan Penjara Atas Kasus Ini

Medina Zein Divonis 6 Bulan Penjara Atas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik Marissya Icha

Medina Zein divonis 6 bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara, atas kasus pencemaran nama baik terhadap Marissya Icha

Vonis itu dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (29/9/2022).

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang sebelumnya di PN Jakarta Selatan. 

"Menjatuhkan terdakwa Medina Zein terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan terang-terangan melakukan pencemaran nama baik melalui media elektronik," ujar Hakim ketua. 

"Menjatuhkan pidana penjara 6 bulan dan denda Rp 50 juta jika tidak dibayar diganti dengan kurungan satu bulan kurungan," lanjutnya. 


Adapun majelis hakim membeberkan hal-hal yang memberatkan vonis tersebut diantaranya Medina Zein telah mencemari nama baik Marissya Icha

"Yang memberatkan ialah perbuatan terdakwa telah mencemarkan nama baik Marisya Mulyana beserta keluarganya, Perbuatan terdakwa bertentangan dengan nilai etika dan kespopanan, perbuatan terdakwa tidak mendidik pengguna medsos," kata Hakim. 

Selain itu hal-hal yang meringankan Medina yaitu Medina belum pernah mendapat hukuman, seorang ibu dan mengidao penyakit bipolar.

Atas putusan tersebut tim kuasa hukum Medina Zein masih pikiri-pikir untuk mengajukan banding. 

"Kami pikir-pikir dulu majelis hakim," ujar Lukman. 

Seperti diberitakan sebelumnya, Medina Zein dituntut atas dua Kasus berbeda. 

Pertama, Medina Zein dituntut 1,5 tahun penjara dan denda penjara Rp 200 juta atas kasus pengancaman selebgram Uci Flowdea.    

Kedua, istri Lukman Azhari tersebut dituntut 1 tahun penjara dan denda Rp 200 juta atas kasus pencemaran nama baik Marissya Icha. 

Baca juga: Buntut Longsornya Tebing Gle Geunteng, IUP Milik Zulkarnen Dihentikan Sementara

Baca juga: Modus Pijat Kaki, Seorang Kakek di Sabang Lecehkan Gadis Keterbelakangan Mental

Baca juga: Kedepankan Restorative Justice, Kejari Aceh Tamiang ‘Hukum’ Tersangka Narkotika dengan Rehabilitasi

Tribunnews.com: Ancam Uci Flowdea, Medina Zein Divonis 6 Bulan Penjara, Bipolar Jadi Alasan Hakim Ringankan Hukuman

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved