Berita Aceh Tamiang

Kedepankan Restorative Justice, Kejari Aceh Tamiang ‘Hukum’ Tersangka Narkotika dengan Rehabilitasi

Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang berjanji akan mencabut tuntutan terhadap tersangka bila berlaku baik selama menjalani rehabilitasi.

Penulis: Rahmad Wiguna | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/RAHMAD WIGUNA      
Kajari Aceh Tamiang Agung Ardyanto (kanan) bersama Direktur RSUD Aceh Tamiang Andika Putra (dua kanan) melihat ruangan Bale Rehabilitasi yang mulai difungsikan, Kamis (29/9/2022) 

Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang berjanji akan mencabut tuntutan terhadap tersangka bila berlaku baik selama menjalani rehabilitasi.

Laporan Rahmad Wiguna | Aceh Tamiang

SERAMBINEWS.COM, KUALASIMPANG - Empat tersangka penyalahgunaan narkotika ‘dihukum’ menjalani rehabilitasi di Bale Rehabilitasi Adhyaksa Aceh Tamiang, Kamis (29/9/2022).

Kejaksaan Negeri Aceh Tamiang berjanji akan mencabut tuntutan terhadap tersangka bila berlaku baik selama menjalani rehabilitasi.

Berita acara penyerahan ini dilakukan langsung Kajari Aceh Tamiang, Agung Ardyanto bersama Direktur RSUD Aceh Tamiang Andika Putra disaksikan pihak kepolisian dan perwakilan dari Pemkab Aceh Tamiang.

Proses penyerahan ini juga dihadiri keempat tersangka masing-masing JY, MDA, RM, MH.

Kajari Aceh Tamiang, Agung Ardyanto, menyebutkan keempat tersangka merupakan penghuni pertama yang menjalani rehabilitasi di Bale Rehabilitasi Adhyaksa Aceh Tamiang sejak diresmikan Kajati Aceh pada 27 Juli lalu.

Keempatnya berhak mendapatkan layanan ini setelah jaksa lebih mengedepankan fungsi restorative justice dalam menangani kasus ini.

Baca juga: Restorative Justice, Penyelesaian Perkara Hukum dengan Damai

“Dalam hal ini kami mengedepankan restorative justice, tidak lagi proses peradilan,” kata Agung.

Begitupun, Agung menekankan restorative justice ini harus melalui assesmen dari penyidik kepolisian dan pemeriksaan tim medis psikiatri.

Penilaian tim medis ini juga yang menjadi rujukan jangka waktu para tersangka berhak menjalani rehabilitasi.

“Ini sudah teknis, sudah bagian dari tim medis, kami serahkan penilaiannya kepada tim psikiatri,” kata Agung.

Agung berjanji pihaknya akan menghentikan proses hukum bila keempat tersangka dinyatakan berlaku baik dan berhasil sembuh.

Namun sebaliknya, keempat tersangka akan langsung diajukan ke pengadilan bila selama menjalani perawatan melakukan tindakan terlarang.

Baca juga: VIDEO Pengunggah Konten Kerajaan Sambo Dibebaskan secara Restorative Justice

“Dan perlu diingat, ini hanya berlaku satu kali. Artinya kalau setelah ini mengulangi lagi, jangan harap mendapat restorative justice, langsung diadili,” tegas Agung.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved