Putri Candrawathi Menangis: Mohon Izin Titipkan Anak Saya di Rumah dan Sekolah
Dalam kesempatan ini, dia berpesan agar anak-anaknya bisa dititipkan di rumah dan sekolah mereka masing-masing.
SERAMBINEWS.COM - Tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi, resmi ditahan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/9/2022).
Adapun Putri merupakan salah satu tersangka kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat yang tidak ditahan sejak ditetapkan tersangka pada 19 Agustus 2022.
Istri Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menggunakan baju tahanan berwarna oranye setelah resmi ditahan terkait kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Ia keluar dari Gedung Bareskrim kemudian memasuki mobil untuk dibawa ke Rutan Mako Brimob Mabes Polri bersama kuasa hukumnya.
Sebelum masuk mobil, ia sempat mengatakan, dirinya ikhlas menjadi tahanan.
“Dan saya mohon doanya agar bisa melalui semua ini. Dan saya mohon izin titipkan anak saya di rumah dan di sekolah mereka masing-masing,” kata Putri di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/9/2022).
Dalam kesempatan ini, dia berpesan agar anak-anaknya bisa dititipkan di rumah dan sekolah mereka masing-masing.
Putri menyampaikan hal tersebut setelah selesai menjalani kewajiban lapor diri di Gedung Bareskrim Polri pada sekitar pukul 17.30 WIB.
"Saya mohon izin titipkan anak saya di rumah dan di sekolah mereka masing-masing," kata Putri di Gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/9/2022).
Putri juga mengaku ikhlas dengan penahanan terhadap dirinya.
Sambil meneteskan air mata, Putri juga berpesan agar anak-anaknya tetap belajar dan meraih cita-citanya.
"Untuk anak-anakku sayang, belajar yang baik dan tetap gapai cita-cita mu dan selalu berbuat yang terbaik," ujar Putri.
Kuasa Hukumnya, Febri Diansyah mengatakan, anak bungsu Putri rencananya akan diasuh oleh nenek dan pengasuh.
Diketahui, anaknya tersebut masih berusia balita.
"Tadi saya sempat bahas juga, sempat diskusi juga, saat ini di rumah, anak yang paling kecil akan dijaga selain oleh pengasuh akan digaga oleh neneknya yang sekarang berumur sekitar 82 tahun," kata Febri di Bareskrim Polri Jakarta Selatan pada Jumat (30/9/2022).
"Karena ini memang situasi yang tidak mudah ya, baik bagi anak-anak yang masih kecil ataupun anak-anak yang masih sekolah saat ini. Makanya tadi yang diingat ibu, yang jadi pesan tadi itu fokus ke anak-anaknya," sambung dia.
Febri Diansyah mengatakan kliennya masih trauma dan membutuhkan pengobatan.
Ia mengatakan dirinya dan tim kuasa hukum turut mendampingi pemeriksaan kesehatan yang dilakukan terhadap Putri hari ini.
Baca juga: Kuasa Hukum Jamin Putri Candrawathi Bakal Kooperatif Sampai Persidangan, Sebut Masih Trauma
Kapolri Pastikan Putri Tetap Bisa Bertemu Anaknya meski Ditahan
Kepala Kepolisan Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, istri Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi tetap memiliki hak untuk bertemu dengan anak-anaknya meski sudah ditahan.
“Yang jelas kan hak-hak sebagai seorang yang ditahan tentunya tetap diberikan kesempatan untuk bertemu dengan putranya, kita berikan,” kata Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/9/2022).
Sigit pun mengatakan, saat ini Polri sedang memproses pelimpahan bukti dan tersangka (tahap II) ke pihak Kejaksaan.
Menurutnya, pelimpahan tahap II akan digelar pekan depan.
“Kemarin kita sudah kita jelaskan karena kasus ini sudah P21 (berkas perkara dinyatakan lengkap) artinya kasus ini sudah dinyatakan kuat, lengkap. Tentunya proses selanjutnya ya kita lakukan sama dengan yang (tersangka) lain,” ucap dia.
Baca juga: Putri Candrawathi Menangis Pakai Baju Tahanan 077, Mengaku Ikhlas Ditahan dan Titip Pesan Buat Anak
Diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan langsung soal penahanan Putri.
Sigit menuturkan, penahanan dilakukan mempersiapkan dan mempermudah proses penyerahan tahap II ke Kejagung.
Keputusan menahan Putri itu dilakukan setelah istri Mantan Kadiv Propam itu selesai menjalani pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan dalam keadaan sehat.
"Kita putuskan untuk ditahan di rutan Mabes Polri," kata Sigit di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/9/2022).
Adapun Putri tidak ditahan oleh Polri sejak awal ditetapkan tersangka dalam kasus ini. Putri hanya dikenakan kewajiban lapor diri dua kali seminggu.
Alasan Polri tidak menahan Putri usai penetapan tersangka karena terkait kemanusiaan, salah satunya karena istri Sambo itu memiliki anak yang masih kecil.
Selain Putri, terdapat empat orang tersangka kasus ini, yakni Ferdy Sambo, Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Sambo diduga menjadi otak pembunuhan.
Polisi mengungkap, Sambo memerintahkan anak buahnya, Bharada E, untuk menembak Brigadir J di rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan (8/7/2022).
Setelahnya, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu menembakkan pistol milik Yosua ke dinding-dinding rumah supaya seolah terjadi tembak menembak.
Kelima tersangka disangkakan perbuatan pembunuhan berencana dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Ancaman pidananya maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Adapun pada Kamis (28/9/2022), Kejaksaan Agung telah menyatakan bahwa berkas perkara para tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J lengkap atau P21. Dengan demikian, mereka segera diadili di meja hijau.
Baca juga: Hentikan Damura Garot, Mutiara Raya Beureunuen ke Final Turnamen HUT Ke-60 PSKTS Kembang Tanjong
Baca juga: Dispar Banda Aceh Bersihkan Makam Syiah Kuala
Baca juga: Kapolri Bentuk Tim Gabungan Usut Keterlibatan Polisi dalam Konsorsium 303 dan Judi Online
Kompas.com: Putri Candrawathi: Mohon Izin Titipkan Anak Saya di Rumah dan Sekolah