BPJS Kesehatan
Cara Daftar BPJS Kesehatan PBI Iuran Dibayar Pemerintah, Ini Kriteria Pesertanya
Peserta PBI tidak perlu membayar iuran BPJS Kesehatan setiap bulannya. Sebab iuran bulanannya telah dibayarkan oleh pemerintah.
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Taufik Hidayat
SERAMBINEWS.COM - Berikut cara daftar sebagai peserta Peserta Penerima Bantuan (PBI) BPJS Kesehatan.
Bagi keluarga kurang mampu, juga bisa ikut serta dalam program BPJS Kesehatan.
Adapun program yang akan didapatkan yaitu program Penerima Bantuan Iuran (PBI). Peserta PBI BPJS Kesehatan terdiri dari atas fakir miskin dan orang yang tidak mampu. Bagi peserta PBI, tidak membayar iuran BPJS Kesehatan setiap bulannya. Sebab iuran bulanannya telah dibayarkan oleh pemerintah.
Namun, tentu saja ada syarat atau kriteria untuk menjadi peserta PBI BPJS Kesehatan.
Lalu, apa saja persyaratannya dan bagaimana cara daftar menjadi peserta PBI BPJS Kesehatan?
Simak informasinya dalam artikel berikut.
Kriteria peserta PBI BPJS Kesehatan
Kriteria masyarakat yang bisa mendapat jaminan kesehatan lewat program PBI BPJS Kesehatan telah diatur dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 21 Tahun 2019 tentang Persyaratan dan Tata Cara Perubahan Data Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.
Baca juga: Cara Dapatkan Layanan BPJS Kesehatan untuk Bersihkan Karang Gigi, Ini Syarat dan Prosedurnya
Mengutip Kompas.com (25/9/2022), dalam Permensos itu disebutkan, bahawa yang dimaksud fakir miskin adalah orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata pencaharian dan/atau mempunyai sumber mata pencaharian tetapi tidak mempunyai kemampuan memenuhi kebutuhan dasar yang layak bagi kehidupan dirinya dan/atau keluarganya.
Sedangkan orang tidak mampu yaitu orang yang mempunyai sumber mata pencaharian, gaji atau upah yang hanya mampu memenuhi kebutuhan dasar yang layak namun tidak mampu membayar iuran jaminan kesehatan bagi dirinya dan keluarganya.
Adapun data PBI Jaminan Kesehatan bersumber dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang ditetapkan oleh Menteri.
Oleh karena itu, penerima jaminan kesehatan PBI harus terdaftar di DTKS.
Adapun ketentuan lainnya untuk mendapatkan jaminan kesehatan PBI BPJS Kesehatan yaitu:
- Penduduk warga negara Indonesia
- Memiliki NIK yang terdaftar di Direktorat Jenderal yang menangani bidang kependudukan dan catatan sipil
- Terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial.
Jika calon PBI Jaminan Kesehatan tidak terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial dapat diusulkan untuk dimasukan dalam data terpadu kesejahteraan sosial.
Baca juga: Menunggak Bayar Iuran BPJS Kesehatan Selama 12 Bulan Bisa Didenda Rp30 Juta, Ini Cara Mencicil
Bagi anak yang dilahirkan oleh ibu kandung dari keluarga yang terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan PBI akan otomatis terdaftar juga sebagai peserta.
Kemudian, bagi peserta BPJS Kesehatan kategori non-PBI yang belum memenuhi kewajiban pembayaran iuran BPJS Kesehatan, dapat dimutasi menjadi peserta PBI sepanjang memenuhi syarat.
Cara Daftar PBI BPJS Kesehatan
Merujuk pada Permensos Nomor 21 Tahun 2019, pendaftaran peserta PBI BPJS Kesehatan dilakukan melalui pendataan oleh Kementerian Sosial/Dinas Sosial kabupaten/kota sesuai kriteria yang telah ditentukan pemerintah pusat.
Setelah itu calon peserta PBI ditetapkan melalui Keputusan Menteri Sosial dan didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan kepada BPJS Kesehatan.
"PBI Jaminan Kesehatan bersumber dari data terpadu kesejahteraan sosial yang ditetapkan oleh menteri," tulis Pasal 4 Ayat (1).
Untuk terdaftar dalam DTKS bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Cek Bansos.
Dilansir Kompas.com, 11 Mei 2022, cara daftarnya yaitu:
- Download aplikasi "Cek Bansos"
- Buat akun baru untuk registrasi dengan mengisi data seperti Nomor KK, NIK, Nama Lengkap, Alamat Lengkap (Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa, RT dan RW), Nomor HP, Alamat Email, Username dan Password.
- Selanjutnya Upload Foto KTP dan Swafoto dengan KTP.
- Setelah berhasil registrasi, klik "Daftar Usulan".
- Selanjutnya klik "Tambahkan Usulan" dan masukkan data diri dengan benar (sesuai dengan KK dan KTP).
- Setelah itu tunggu hasil verifikasi dari pemerintah daerah setempat.
(Serambinews.com/Yeni Hardika)
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Syarat dan Cara Daftar BPJS Kesehatan PBI, Iuran Dibayar Pemerintah
BERITA TERKAIT
UPDATE INFORMASI LAINNYA DI SINI
IKUTI KAMI DI GOOGLE NEWS