Layanan BPJS

Cara Dapatkan Layanan BPJS Kesehatan untuk Bersihkan Karang Gigi, Ini Syarat dan Prosedurnya

Namun bagi peserta yang memiliki asuransi kesehatan seperti BPJS Kesehatan, layanan scaling gigi bisa didapatkan secara gratis.

Penulis: Yeni Hardika | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS.COM/YENI HARDIKA
Ilustrasi kartu BPJS Kesehatan dan Mobile JKN. Cara dapatkan layanan membersihkan karang gigi pakai BPJS Kesehatan, ini syarat dan prosedurnya. 

SERAMBINEWS.COM - Berikut cara mendapatkan layanan pembersihan karang gigi dengan menggunakan BPJS Kesehatan.

Selain fisik, kesehatan di area mulut juga harus dijaga.

Salah satu kunci menjaga kesehatan di mulut yaitu dengan menjaga kebersihan di dalamnya, termasuk kebersihan gigi dari plak atau karang gigi.

Plak pada gigi bisa terbentuk ketika bakteri bercampur dengan endapan sisa-sisa makanan yang tertinggal di dalam mulut, terutama makanan yang mengandung gula dan tepung.

Bila plak semakin mengeras dan bercampur dengan air liur, maka akan memicu terbentuknya karang gigi.

Jika plak atau karang gigi ini tersu dibiarkan dan tidak dibersihkan, maka dapat menyebabkan peradangan atau inflamasi pada gusi atau yang biasa disebut gingivitis.

Baca juga: Bersihkan Karang Gigi Bisa Ditanggung Oleh BPJS Kesehatan, Ini Syarat dan Prosedur Pengurusannya

Untuk membersihkan karang gigi tidak bisa hanya dengan menggosok atau menyikat gigi.

Perlu tindakan non-operasi yang dikerjakan oleh praktisi kesehatan gigi dengan menggunakan alat khusus.

Layanan pembersihan karang gigi atau yang biasa disebut dengan scaling ini bisa didapat baik di rumah sakit umum maupun di klinik.

Namun untuk melakukan scaling, pasien harus menyediakan biaya.

Di Indonesia, jika ingin melakukan pembersihan karang gigi, umumnya membutuhkan biaya sekitar Rp 150.000-Rp 500.000.

Namun bagi peserta yang memiliki asuransi kesehatan seperti BPJS Kesehatan, layanan scaling gigi bisa didapatkan secara gratis.

Akan tetapi, tentu saja ada syarat yang harus dipenuhi.

Apa saja syaratnya dan bagaimana prosedurnya?

Baca juga: Menunggak Bayar Iuran BPJS Kesehatan Selama 12 Bulan Bisa Didenda Rp30 Juta, Ini Cara Mencicil

Hanya ditanggung sekali dalam setahun

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved