Info Singkil 

Perubahan APBK Aceh Singkil 2022 Disepakati, Ini Arahan Pj Bupati

Salah satu upaya yang dapat dilakukan melalui perencanaan penganggaran, pelaksanaan program dan kegiatan berjalan dengan baik sesuai kebutuhan yang...

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Nurul Hayati
dok Prokopim Setdakab Aceh Singkil
Pj Bupati Aceh Singkil, Marthunis bersama Pimpinan DPRK Aceh Singkil tandatangani berita acara kesepakatan perubahan APBK 2022, Jumat (30/9/2022) malam. 

Salah satu upaya yang dapat dilakukan melalui perencanaan penganggaran, pelaksanaan program dan kegiatan berjalan dengan baik sesuai kebutuhan yang nyata dan keberpihakan kepada rakyat.  

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Fraksi DPRK Aceh Singkil menyetujui Rancangan Qanun Perubahan APBK Aceh Singkil Tahun Anggaran 2022 menjadi Qanun, dalam rapat paripurna, Jumat (30/9/2022) malam.

Setelah mendapat persetujuan fraksi, selanjutnya dilakukan penandatanganan berita acara persetujuan bersama oleh pimpinan DPRK serta Penjabat Bupati Aceh Singkil, Marthunis.

APBK perubahan disetujui pada posisi pendapatan sekitar Rp 862,7 miliar.

Sedangkan belanja sekitar Rp 887,4 miliar. 

Marthunis dalam kesempatan tersebut sampaikan terima kasih kepada  anggota Dewan yang telah menuntaskan pembahasan bersama Tim Anggaran Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil. 

"Sehingga telah disetujui bersama menjadi Rancangan Qanun Kabupaten tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Singkil Tahun Anggaran 2022," kata Marthunis. 

Selanjutnya sebut Pj Bupati, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Rancangan Qanun Perubahan APBK akan disampaikan ke Provinsi Aceh untuk dievaluasi sesuai amanat Pasal 181 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Berdasarkan hasil evaluasi Gubernur Aceh selanjutnya pimpinan DPRK Aceh Singkil menetapkan keputusan  Rancangan Qanun APBK Tahun Anggaran 2022 menjadi Qanun Kabupaten Aceh Singkil tentang  APBK Tahun Anggaran 2022.

Baca juga: APBK-P 2022 Abdya Disahkan, Pj Bupati Apresiasi Gerak Cepat Dewan

Disebutkan Rancangan Qanun Perubahan APBK 2022 Aceh Singkil, diajukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta paket-paket regulasi terhadap turunan dari Undang-Undang tersebut, antara lain:

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Umum Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022 dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-3708 Tahun 2020 tentang Hasil Verifikasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah.  

"Maka dalam APBK tergambar semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah yang dapat dinilai dengan uang, termasuk di dalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah dalam kurun waktu satu tahun," jelas Marthunis. 

Selain sebagai rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah, APBK kata Marthunis, merupakan instrumen dalam rangka mewujudkan pelayanan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Salah satu upaya yang dapat dilakukan melalui perencanaan penganggaran, pelaksanaan program dan kegiatan berjalan dengan baik sesuai kebutuhan yang nyata dan keberpihakan kepada rakyat.  

Terakhir Marthunis mengakui keinginan dan harapan masyarakat Kabupaten Aceh Singkil belum semuanya terakomodir dalam APBK, mengingat kapasitas anggaran yang terbatas. 

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved